Jembatan darurat di wilayah Sinambek, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hampir ambruk setelah dilalui kendaraan bermuatan berlebih. Hal ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, sehingga pemerintah daerah terpaksa melakukan penutupan sementara jembatan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing, Hendri Wahyudi, SE, menjelaskan bahwa jembatan darurat tersebut sebenarnya tidak dirancang untuk menahan beban angkutan berat seperti kendaraan pengangkut hasil sawit, pupuk, dan material lainnya.
Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, sebelumnya telah memerintahkan pemasangan portal pembatas muatan untuk mengatasi masalah ini. Namun, instruksi tersebut belum sepenuhnya dipatuhi oleh pengguna jalan.
Hendri mengungkapkan kekhawatiran Bupati terbukti benar, di mana kendaraan overload merusak jalan dan menyebabkan kondisi jembatan darurat semakin parah hingga nyaris ambruk pada Selasa (3/2/2026).
Keterbatasan anggaran daerah yang mengalami defisit membuat pemerintah harus menetapkan skala prioritas pembangunan infrastruktur. Pemasangan portal pembatas muatan menjadi langkah antisipatif yang paling memungkinkan dilakukan dalam situasi ini.
Dishub Kuansing menutup ruas jalan di lokasi tersebut dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif sebagai langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Portal pembatas muatan juga terus dimaksimalkan untuk mencegah kejadian serupa di titik lain.
Hendri menegaskan bahwa kebijakan pembatasan muatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini bertujuan untuk mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas yang ditetapkan.
Masyarakat dan perusahaan angkutan diimbau untuk mematuhi batas tonase sesuai kelas dan daya dukung jalan guna menjaga keselamatan bersama dan infrastruktur daerah. Hal ini disampaikan Hendri sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan bersama.