Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 17,37 kilogram yang melibatkan jaringan internasional pada 12 Mei 2025. Operasi pengungkapan ini berujung pada penangkapan empat tersangka.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir dua bulan. “Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, kami berhasil membongkar peredaran sabu jaringan internasional yang masuk ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Jossy.
Empat tersangka yang ditangkap berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I bertugas menjemput dan mengantar barang ke Pekanbaru, sedangkan D dan A merupakan kurir yang berencana membawa sabu ke Jakarta. MN diketahui mengendalikan seluruh operasi dari balik sel penjara di Riau.
“MN adalah narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu lapas di Riau. Ia mengoordinasikan distribusi barang haram ini dari dalam penjara,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 17,37 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh. Bila berhasil beredar, sabu itu diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp17,3 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 86 ribu jiwa.
Awal penangkapan dilakukan dengan membuntuti sebuah mobil Honda Brio putih dari wilayah Siak ke Pekanbaru. Di dalam mobil, ditemukan dua tersangka, yakni D dan A, beserta dua tas berisi sabu.
Pengembangan selanjutnya dilakukan melalui operasi penyamaran, di mana polisi berpura-pura menyerahkan barang kepada pihak penjemput di area Pasar Buah, Pekanbaru. Setelah transaksi berlangsung, dua tersangka lainnya berhasil diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menyebutkan bahwa masih ada satu buronan berinisial AZ yang kini berstatus DPO. “AZ adalah warga negara Malaysia dan merupakan otak jaringan ini. Ia pernah melarikan diri dari Lapas Dumai pada 2017 dan saat ini berada di luar negeri,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa para pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp139 juta.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.