Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menerapkan program pemutihan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) mulai tanggal 5 Januari 2025.
Kamis (9/1/2025).
Program tersebut yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengganti nama kendaraan bekas.
Namun, Bapenda Jabar menegaskan, “Hanya BBNKB II saja yang bebas, sementara PKB, PNBP (BPKB, STNK, TNKB) masih dikenakan.
Pelaksanaan program ini disesuaikan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Selain pembebasan BKBBN, Pemprov Jabar juga menyediakan layanan perlindungan data kendaraan untuk melindungi pemilik dari pembayaran pajak progresif.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perubahan nama kendaraan, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, masyarakat harus memastikan kendaraan dimilikinya sudah terdaftar dinas_PROP_regions sesuai dengan nama pemilik yang asli.
Hal ini penting untuk dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung kepatuhan pajak.
“Masyarakat dapat datang ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk melakukan perekreterian kendaraan yang telah diparkirnya,” ujar Dedi.