Penerapan sistem tilang poin pada tahun ini menarik perhatian semua pengguna kendaraan bermotor.
Pihak kepolisian berhak mengapungkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara apabila nilai kepatuhan berkendara (metode sistem poin kepatuhan) pengendara tersebut habis.
Aturan mengenai tilang poin tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berdasarkan kebijakan tersebut, ada beberapa tambahan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Yang tertinggi, poin pelanggaran diberikan sebanyak 12 poin.
Irjen Pol Aan Suhanan, Kapolri mengatakan bahwa setiap pemegang SIM memiliki 12 (dua belas) poin dalam setiap tahun, poin tersebut akan berkurang jika pengendara melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Apa yang kita lakukan tentang perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameter yang diukur seperti pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Aan seperti dikutip Minggu (5/1/2025).
Jika pengemudi melakukan pelanggaran ringan, kredetnya akan berkurang 1 poin. Sementara jika melakukan pelanggaran sedang akan berkurang 3 poin dan pengurangan 5 poin ketika melakukan pelanggaran berat.
Sedangkan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, langsung dikurangi 12 poin. Ini juga mencakup kasus tabrakan dengan lari.
Pemilik SIM yang mencapai skor 12 dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan. Pemilik SIM tersebut harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.
Pemilik SIM yang mendapatkan 18 Poin, dikenakan sanksi penghapusan atas dasar putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Berikut daftar tilang poin sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021:
1 Poin;
- Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi tanda-arah, marka jalan, alat peringatan, fasilitas pejalan kaki, dan perlengkapan penyangga pengguna jalan.
- Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum tanpa singgah di terminal penumpang.
- Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat lebih tanpa perlengkapan wajib.
- Pasal 282: Tidak menaati perintah polisi.
- Pasal 285 ayat (1): Membawa sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan aman.
- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak menghargai kendaraan yang lebih prioritas, dan melanggar aturan penggabungan kendaraan.
- Ayat 2 dari Pasal 288: Tidak bisa menunjukkan Kartu SIM yang sah.
- Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Arahan:
- Pasal 291: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
- Pasal 292: Mengemudi kendaraan lebih dari satu orang penumpang, tanpa tersedia tempat duduk tambahan.
- Pasal 293: Mengemudi tanpa menghidupkan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
- Pasal 294: Tidak mengeluarkan sinyal ketika akan kemundi atau berbelok arah.
- Pasal 295: Tidak menunjukkan sinyal saat berpindah jalur atau berlalu lintas ke arah sampingan.
- Pasal 300: Tidak mengikuti jalur yang ditetapkan, tidak berhenti waktu menurunkan penumpang, tidak menutup pintu semasa kendaraan bergerak
- Pasal 301: Kendaraan angkutan barang tidak boleh menggunakan jaringan jalan sesuai dengan klasifikasi jalan
- Pasal 302: Angkutan orang tidak memperhatikan tempat untuk berhenti yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan
- Pasal 303: Kendaraan barang untuk mengangkut orang
- Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk kegunaan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam rute
- Pasal 306: Angkutan barang tidak beserta dokumen muatan barang
3 Poin;
- Pasal 279: Mengemudi kendaraan yang dipasangi alat pengaman keselamatan yang mengganggu.
- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi dengan nomor Plat yang sesuai.
- Pasal 284: Mengabaikan keamanan pejalan kaki atau pengendara sepeda.
- Saya tidak menemukan teks tersebut.
- Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu-rambu dan marka jalan
- Bab 287 Ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir
- Tidak ditemenungkan atau tidak ada keputusan, baik karena udara berdebu, kabut, hujan, atau kondisi cuaca lainnya.
- Pasal 288 Ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor
- Teks aslinya: Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala
- Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda pengenal barang, tempat parkir, bongkar barang, dan muat barang, serta jam operasional.
- Pasal 307: Apabila Angkutan Barang tidak memenuhi syarat Tata Cara Pemuatan, Kapasitas Angkut, dan Dimensi
- Pasal 308: Tidak mempunyai izin jenis rute
5 Poin;
- Pasal 281 & Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SKCK (SIM).
- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Memandu dengan tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
- Pasal 285 ayat (2), Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2): Mengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan sejalan.
- Pasal 286 dan Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan bermotor empat roda atau lebih tanpa memenuhi syarat-syarat melakukannya dengan aman.
- Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar peraturan perintah atau larangan lampu lalu lintas.
- Pasal 296 dan Pasal 114 angka a: Merusak atau melakukan tindakan mengingkari (dilarangnya) untuk memasuki (wilayah milik) kereta.
- Masuk dalam Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan umum.
10 poin;
- Pasal 275 ayat (2): Menghancurkan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
- Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
- Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang
12 poin;
- Pasal 310 ayat (3): Karena kurang perhatian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
- Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga cedera parah
- Pasal 311 ayat (5): Mengej daha: cuaca: Kematian diyakini menyebabkan dl akur Korban meninggal.