banner 728x250
style  

Jangan Cuma Tahu Garis Putus dan Lurus, 5 Marka Jalan Ini Juga Harus Paham Artinya

banner 120x600
banner 468x60

Untuk menjaga keamanan diri sendiri maupun orang lain dalam perjalanan dengan kendaraan, mengetahui jenis marka jalan adalah salah satu hal yang sangat penting.

banner 325x300

Persetujuan marka jalan tersebut tidak hanya homogen, melainkan beragam jenisnya, dengan perbedaan pada bentuk, warna, dan lokasinya.

Berikut beberapa jenis marka jalan yang sering kita temukan di jalanan Indonesia.


1. Garis Putus-Putus Putih

Inilah digunakan sebagai pembatas jalan atau lalu lintas dan paling umum ditemui di jalan-jalan Indonesia.

Jika anda menemukan garis marka semacam ini, sobat boleh melewatinya untuk mengganti arah kendaraan pada satu arah.

Kalian juga bisa melewatiinya ketika hendak mendahului kendaraan di depan meski harus melewati jalur sebaliknya.

Tetaplah berhati-hati jika harus melakukan manuver tersebut.


2. Baris Markah Penuh

Bukti bahwa garis marka putih seperti ini sebenarnya mengeliru sebagai marka yang berbeda, kontradiktif dengan marka yang sebelumnya.

Jika ada jalanan dengan garis putih penuh, Anda dilarang untuk melewatinya.

Biasanya, marka seperti itu ditemukan di tikungan, tepi sebelum zebra cross, hingga jalan gunung.

Kalau ingin melakukan overtak, lebih baik menunggu sampai bertemu garis pembatas belokan sulit tadi ayok.


3. Garis Bengkardan/Marka Putih Penuh dan Berkeluk-keluk Horisontal

Ya, garis batasan ini sering membuat kendala bagi pengemudi karena ada dua garis yang berbeda.

Artinya, jika pengendara berada di jalan garis yang penuh pagar marka, maka pengendara tak boleh melintasi pagar marka tersebut.

Namun untuk pengemudi yang di seberang sisi marka putus-putus, mereka boleh melewati markanya untuk memborgol jika kondisi arus lalu lintas memungkinkan.


4. Cat Garis Penuh

Garis marka putih penuh kedua ini hampir sama dengan garis marka sebelumnya.

Baru saja, pengendara di kedua halaman itu tidak boleh melintas dari satu garis ke garis lainnya.

Jadi, tiap pengendara tidak diizinkan mengambil jalan lawan arah agar melaju di depan.


5. Jalan Tol Zig-Zag Kuning

Bentuk marka tidak selalu berwarna putih, ada kalanya berkelir kuning seperti marka berbiku-biku berikut ini.

Marka ini umumnya terdapat di pinggir jalan raya di lingkungan perkotaan, yang sering kali padat oleh kendaraan berlalu lintas.

Jika Anda menemukan garis marka seperti ini, berarti pengemudi tidak boleh memarkirkan kendaraan di tepi jalan.


6. Garis Lintang Lurus weekday

Sebagaimana namanya, garis marka yang dipasang tampak seperti lurik-lurik menghiasi wilayah tertentu dengan membentuk motif.

Garis ini menandakan bahwa area tersebut bukan merupakan jalan lalu lintas, sehingga kendaraan tidak perlu melintasi garis tersebut.

Biasanya, marka seperti ini ditemukan di simpang jalan hingga pulau hingga tempat di mana dua ruas jalan saling bertemu maupun terpisah.


7. Garis Marka Melintang

Ya, kalau marka yang satu ini cukup unik, karena arahnya melintang dan bukan mengikuti arah jalan.

Garis ini biasanya digunakan sebagai penanda jarak kendaraan harus berhenti, seperti di junction lalu lintas rambu lalulintas lalu lintas atau zebra cross.

Tujuan dari itu adalah memberikan ruang aman bagi pejalan kaki untuk menyeberangi jalan, sehingga pengendara motor atau mobil dipanggil untuk tidak melampaui garis tersebut.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *