Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice dalam tindak pidana narkotika. Keputusan ini diumumkan melalui kegiatan ekspose yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat (31/2/2025) oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar.
Dua berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah tersangka Dewi Prihatin Pgl Dewi binti Syafaruddin dari Kejaksaan Negeri Padang, yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tersangka Yahya Soranda Alfatio Pgl Tio Bin Zamzami dari Kejaksaan Negeri Padang, yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap kedua tersangka adalah karena hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkotika. Selain itu, dari hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect, keduanya tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Mereka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan asesmen terpadu, kedua tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika. Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Selain itu, keduanya tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Padang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.