Jaksa penuntut umum mengungkapkan hasil tangkapan layar rekaman kamera pengawas parkir yang menunjukkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, memasuki area Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Erin adalah salah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap caption vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa menunjukkan rekaman layar Erin ketika menempelkan kartu elektronik saat masuk ke bandara, saat memeriksa Kepala Pengawasan Parkir Bandara Ahmad Yani, Dedi Mulyo Sugiarto.
” Ini bisa dijelaskan Pak Dedi seperti apa? Yang bisa dijelaskan terkait ini?” tanya jaksa sambil menunjukkan gambar Erin mengakses pintu parkir di Pengadilan TIPIKOR Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2024).
Dedi kemudian menjelaskan, pihaknya diminta penyidik untuk menyediakan beberapa data kendaraan dengan nomor plat yang sudah ditentukan.
Dokumen tersebut kemudian dikirim ke polisi untuk meminta data seledap mobil dengan nomor polisi BK 1961 DMK yang meluncur baik saat masuk maupun saat keluar area parkir bandara.
“Berapa lama waktu parkirnya, dan besarnya biaya pembayaran parkirnya,” ujar Dedi.
Setelah itu, Dedi juga menjelaskan bahwa pihaknya diminta untuk memberikan data keluar masuk mobil dengan nomor polisi H 1128 AY.
Selama tahun 2024, kendaraan itu melakukan 15 kali masuk dan keluar parkir di area bandara Ahmad Yani.
“Namun, yang diminta adalah bulan Juni dan Juli, maka yang kami bisa tunjukkan di situ adalah tiga transaksi saja, Pak,” kata Dedi.
Atau tempat terjadinya dugaan pidana suapmenyatakan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menyerahkan uang suap sebesar 140.000 dollar Singapura kepada Erin di loket Dunkin’ Donuts di Bandara Sudirman (Ahmad Yani) pada tahun 2024.
Uang itu kemudian dibagi-bagikan dengan rincian, Erin menerima 38.000 dolar Singapura.
Sementara itu, dua hakim lainnya, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo, masing-masing menerima $36.000 Singapura.
Erin menyimpan sejumlah uang sebesar 30.000 dolar Singapura.
Belakangan, pihak Kejaksaan Agung menyebutkan Ketua PN Surabaya 2023-2024, Rudi Suparmono, menerima hadiah 20.000 dolar Singapura, sedangkan panitera bernama Siswanto menerima hadiah 10.000 dolar Singapura.
“Dana berjumlah 20.000 dolar Singapura untuk Roosmin sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto sebagai saksi yang kemudian menghadap sebagai panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (9/1/2024).
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga telah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar untuk membela Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan SGD 308.000 oleh pengacara Lisa Rachmat, Ronald Tannur.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu datang dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian mengeluarkan keputusan kebebasan (vrijspraak) untuk Ronald Tannur.