Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Gilang, menuntut ketiganya dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Tiga terdakwa itu masing-masing Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam periode 2012–2016, serta Ahmad Jauhari dan Lisa, Direktur Operasional dan Direktur PT Bias Delta Pratama pada periode berbeda.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Perkara ini berawal dari aktivitas jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Kabil dan Batu Ampar, Batam, sepanjang 2015–2021. Layanan tersebut berada di wilayah kerja Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.

Dalam persidangan terungkap, PT Bias Delta Pratama diduga menjalankan kegiatan tanpa izin maupun perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam pada periode 2015–2018. Padahal, setiap pendapatan dari jasa tersebut semestinya dikenakan kewajiban setoran 20 persen sebagai PNBP.

Tidak adanya setoran inilah yang dinilai menyebabkan potensi kerugian negara, karena penerimaan yang seharusnya masuk ke kas BP Batam tidak terpenuhi.

Sebagai bagian dari proses pemulihan, PT Bias Delta Pratama sebelumnya telah menitipkan uang pengganti sebesar USD 272.497 atau setara Rp4,54 miliar melalui rekening BRI Kejati Kepri. Dana tersebut kini telah disetorkan ke kas negara.

Namun fakta persidangan juga memunculkan nama-nama lain, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pejabat BP Batam dan pemilik saham PT Bias Delta Pratama, Roby Mamahit. Hingga kini, belum ada proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak tersebut.

Situasi ini memantik tanda tanya publik: apakah seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai prinsip equality before the law?

Menanggapi tuntutan jaksa, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Fausi bersama dua hakim ad hoc Tipikor menunda sidang hingga Kamis (5/3/2026) untuk agenda pembacaan pledoi.

Kasus ini belum berakhir. Vonis akhir akan menjadi penentu, apakah tuntutan 18 bulan penjara dianggap setimpal dengan dugaan kerugian negara yang sempat mencuat ke publik. Pertandingan sepak bola antara tim Indonesia dan Malaysia berlangsung sengit di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Sabtu (10/10) malam. Ribuan penonton memadati stadion untuk menyaksikan pertandingan tersebut.

Di babak pertama, tim Malaysia berhasil unggul terlebih dahulu melalui gol yang dicetak oleh pemain mereka, Azizul. Namun, tim Indonesia tidak tinggal diam dan berhasil menyamakan kedudukan melalui gol yang dicetak oleh striker Andik Vermansah.

Pertandingan semakin memanas di babak kedua, dengan kedua tim saling serang mencari gol tambahan. Namun, hingga peluit panjang berbunyi, skor tetap 1-1. Pelatih tim Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku puas dengan hasil tersebut.

“Kami bermain dengan semangat dan fight yang tinggi. Meskipun hasilnya imbang, saya bangga dengan perjuangan para pemain,” ujar Shin Tae-yong usai pertandingan.

Sementara itu, pelatih tim Malaysia, Tan Cheng Hoe, juga merasa puas dengan performa timnya meskipun hanya meraih hasil imbang. “Pertandingan ini sangat berat dan tim Indonesia bermain sangat baik. Kami akan terus berlatih dan memperbaiki kelemahan kami,” kata Tan Cheng Hoe.

Pertandingan ini juga menjadi ajang uji coba bagi kedua tim menjelang kualifikasi Piala Dunia 2022. Kedua tim akan terus mempersiapkan diri untuk menghadapi lawan-lawan yang lebih tangguh di masa mendatang.

Dengan hasil imbang ini, kedua tim akan kembali bertemu dalam pertandingan berikutnya untuk memperebutkan kemenangan. Para pemain diharapkan dapat menampilkan performa terbaik mereka demi meraih hasil yang lebih baik di pertemuan selanjutnya.