Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan selebgram Cut Salsabila kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu, 5 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.
Tuntutan hukuman enam bulan penjara disampaikan oleh JPU dalam persidangan, yang juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan. Barang bukti berupa kuku palsu yang merupakan bagian dari kasus tersebut juga dirampas untuk dimusnahkan.
Cut Salsa, yang menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja putih dan hijab hitam, didampingi oleh kedua orang tuanya. Setelah mendengar tuntutan hukuman, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan.
Pengacara Cut Salsa, Daud Pasaribu, menegaskan bahwa kliennya juga menjadi korban kekerasan dalam insiden tersebut. Selain tindakan kasar secara fisik, Cut Salsa juga mengalami penghinaan verbal di depan umum, seperti yang diungkapkan oleh pengacaranya.
Daud Pasaribu menyatakan bahwa dalam insiden tersebut, korban mengeluarkan kata-kata yang menghina harga diri seseorang, yang merupakan penghinaan verbal. Meskipun demikian, Cut Salsa memilih untuk tidak melaporkan hal tersebut karena mempertimbangkan hubungan kekeluargaan.
Pihak pengacara juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Cut Salsa merupakan bentuk pembelaan diri. Mereka meyakini bahwa peristiwa tersebut terjadi karena terdakwa sedang membela diri dari situasi yang terjadi.
Proses hukum terkait kasus ini masih terus berlangsung, dan putusan akhir dari majelis hakim masih menjadi hal yang dinantikan. Keputusan akhir tersebut akan menjadi penentu atas kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan selebgram Cut Salsa.