Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah serta jadwal libur Hari Raya Idulfitri bagi SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 telah ditetapkan pada 4 Februari 2026. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar agar tetap efektif, namun memperhatikan kondisi peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa pengaturan pembelajaran selama Ramadan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara capaian akademik dan penguatan nilai-nilai keagamaan. “Pembelajaran tetap berjalan, tetapi disesuaikan dengan suasana Ramadhan. Jam belajar dipersingkat, aktivitas disederhanakan, dan sekolah diharapkan memperkuat pembinaan karakter serta nilai keimanan peserta didik,” ujar Erisman Yahya pada Minggu (8/2/2026).

Libur awal Ramadan 1447 H ditetapkan pada 18 hingga 20 Februari 2026, sedangkan kegiatan pembelajaran selama Ramadan dilaksanakan mulai 23 Februari sampai 13 Maret 2026. Satuan pendidikan SMA dan SMK diminta mengatur jadwal belajar dengan ketentuan maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi setiap jam pelajaran selama 30 menit. Pengaturan jam belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.

Erisman menyatakan bahwa pemangkasan durasi jam pelajaran bertujuan menjaga kenyamanan dan konsentrasi siswa selama berpuasa, tanpa mengurangi esensi pembelajaran. “Dengan waktu belajar yang lebih singkat, materi tetap bisa tersampaikan dan siswa tidak merasa terbebani,” jelasnya. Disdik Riau juga mendorong penguatan pendidikan karakter selama Ramadhan dengan mengisi kegiatan pesantren kilat, tadarus, dan aktivitas keagamaan lainnya.

Libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026, dan seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026. Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Disdik Riau menugaskan pengawas sekolah untuk melakukan pemantauan langsung ke satuan pendidikan selama pelaksanaan pembelajaran Ramadan dan pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Idulfitri.

Erisman menekankan pentingnya peran pengawas sekolah dalam memantau pelaksanaan kebijakan agar berjalan baik dan lancar. Ia berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara optimal demi kelancaran dan kualitas proses belajar mengajar selama bulan suci Ramadan.