Jadi Tahu, Ternyata Ini Cara Membedakan Mobil Golongan 1, 2, 3, dan 4 di Tol
Jadi Tahu, Ternyata Ini Cara Mengenali Mobil Golongan 1, 2, 3, dan 4 di Gerbang Tol
Perlu diketahui bahwa di Indonesia, Jalan Tol adalah salah satu infrastruktur yang krusial untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas.
M. Adam Samudra 17 Januari, 11:15 AM 17 Januari, 11:15 AM
Belumkah Anda menyadari, di Indonesia, Jalan Tol adalah salah satu infrastruktur penting yang mendukung kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas.
Untuk mengatur penggunaan jalan tol, kendaraan yang melalui jalan tol diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori.
Perlu diingat bahwa setiap golongan kendaraan di jalan tol memiliki harga tol yang berbeda-beda.
Perbedaan tarif tol ditentukan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan.
Lantas, apa saja kategori kendaraan yang dapat melalui jalan tol di Indonesia?
Di tengah pertanyaan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia, Kris Ade Sudiyono, juga memberikan penjelasan tentang topik tersebut.
Menurut Kris, pembagian kelompok kendaraan di tol telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PU) Nomor 370/KPTS/M/2007.
“Secara umum penggolongan kendaraan dibagi menjadi 5 kategori umum. Sedangkan pengelompokan tarif tol agak berbeda. Saat ini pengenaan tarif tol berlaku 3 kategori tarif, yaitu tarif untuk kendaraan gol 1, tarif untuk kendaraan gol 2 & 3 (sama), dan tarif untuk kendaraan gol 4 & 5 (sama),” kata Kris saat pengadangan media cetak ini, Jumat (17/1/2025).
Golongan I
Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori I antara lain sedan, truk kecil, pickup, jip, dan bus.
Biasanya saja, kendaraan yang termasuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.
Golongan II
Vehikel yang termasuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar adalah poros roda truk.
Kategori II ini menawarkan biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan dari kategori I.
Golongan III
Sementara itu, untuk mobil yang termasuk dalam kategori III, antaranya masih berupa truk dengan sistem gandar atau sumbu roda tiga.
Golongan IV
Tipe kendaraan yang termasuk dalam kelas IV adalah truk dengan empat rodanya atau gandar sumbu.
Golongan V
Mobil yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima rodar.
Informasi tambahan, dibagi internasional tidak semua jenis kendaraan ini diperbolehkan untuk masuk ke jalan tol.
Banyak pertimbangan yang diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama melalui jalan tol. Selain itu, peraturan ini juga disesuaikan dengan konstruksi bangunan jalan tol.
Related Article