Izhar Pahwi melalui tim kuasa hukumnya, YP Sikumbang mengajukan surat keberatan tentang penetapan calon Pejabat Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Sekara, Kecamatan Kemuning, kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil). Surat keberatan dilayangkan setelah melihat segala proses penetapan calon PAW Kades Sekara cacat formil dan kekeliruan.

Surat keberatan tersebut dikirim setelah melihat cacat formil dan kekeliruan dalam proses penetapan calon PAW Kades Sekara. Kuasa Hukum Izhar Pahwi, YP Sikumbang, menyatakan bahwa SK yang dibuat tersebut cacat hukum dan terdapat kekeliruan.

“Pertama kekeliruan dalam penyebutan dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) yang disebutkan ternyata tidak relevan atau tidak ada,” ungkap YP Sikumbang. Menurutnya, hal tersebut sangat cacat formil karena tidak terdapat Perbup yang mengatur substansi SK.

Selain itu, YP Sikumbang juga menemukan kekeliruan dalam cantolan aturan yang digunakan dalam proses pemilihan PAW Kades Sekara. Ia menegaskan bahwa aturan yang digunakan tidak relevan dengan aturan pemilihan PAW, sehingga meminta perhatian Bupati Inhil untuk mengetahui kelemahan sistem peraturan tersebut.

Kuasa Hukum juga meminta agar Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Mereka berharap agar sistem pemilihan kepala desa antar waktu dapat diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebagai solusi, pihak kuasa hukum menuntut agar proses pemilihan kepala desa antar waktu Desa Sekara diulang karena SK yang digunakan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka juga meminta agar Bupati H. Herman memperhatikan kelemahan sistem tersebut agar tidak ada calon yang dirugikan di masa depan.