Pengadilan Negeri Bengkalis mengadili perkara gugatan dugaan wanprestasi yang dimohonkan oleh penggugat PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri dengan tergugat Iwan Saputra sebagai tergugat 1 dan istrinya Nana Yepni Juwita sebagai tergugat 2 pada Rabu, 11 Maret 2026.
Pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri diwakili oleh kuasa hukum Robi Wahyudi SH dan Sandi Afriani SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis. Namun, Iwan Saputra dan istrinya tidak hadir di persidangan.
Hakim Desmon Freddy SH LLM selaku hakim tunggal dalam perkara ini menunda sidang hingga tanggal 25 Maret 2026. Untuk sidang berikutnya, pihak Adira diminta untuk menghadirkan Manager PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai, Henedi.
Desmon menyatakan, “Untuk sidang berikutnya saya minta Manager Adira harus hadir karena agenda mediasi. Jadi harus hadir yang bisa memutuskan saat mediasi.”
Iwan Saputra dan istrinya Nana Yepni Juwita digugat PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri dalam perkara dugaan jaminan fidusia sebesar Rp 292.073.753,00. Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Iwan Saputra mengakui dirinya digugat oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Dumai satelit Duri terkait jaminan fidusia dengan objek mobil Toyota MPV Venturer. Namun, Iwan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan dengan menunjuk seorang pengacara.
Iwan menegaskan, “Saya akan lawan PT Adira tu, bang. Sewenang-wenang mereka terhadap saya, unit masih sama saya dan saya pakai.”
Iwan juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan dan akan hadir pada sidang berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.