Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan penetapan iuran peserta didasarkan pada besaran pendapatan yang diterima dan tidak berdasarkan risiko penyakit.
Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia BPJS Kesehatan Andi Afdal Abdullah menyatakan bahwa iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan berbeda dengan biaya-langganan asuransi komersial yang ditentukan oleh skalanya.
Hal tersebut berlaku jika ada layanan yang dibayarkan. Ini berbeda dengan asuransi komersial yang biasanya menggunakan persentase dari gaji.
Dikutip oleh Andi, dasar-dasar asuransi sosial adalah menjalankan dua bisnis utama, yaitu mengumpulkan risiko semua orang di Indonesia karena merupakan asuransi yang bersifat wajib. Dalam hal ini, asuransi memastikan semua orang menjadi peserta dan membayar iuran.
“Memastikan semua orang yang masuk itu kemudian membayar iuran secara teratur,” jelasnya.
:
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa asuransi sosial juga terkait dengan dunia kedokteran, salah satunya menjamin keuangan untuk pengeluaran.
Dia harus membandingkan berapa sisi kiri yang diterima berdasarkan berapa banyak orang yang masuk dan setiap orang yang membayar. Di sisi lain, seberapa baiknya jaminan kesehatan nasional dalam menciptakan akses, costo, dan kualitas,” katanya.
:
Pemerintah, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, mengumumkan rencana perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang akan berlaku sejak tahun 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesihatan mulai Juli 2025, dengan perubahan tarif iuran yang diatur dalam Perpres tersebut.
Selain itu, peraturan ini juga merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Iuran baru ini mencakup pembagian penerima manfaat menjadi tiga kelompok: Suku Bunga Integritas Indonesia, Pekerja Berhak Gaji, dan Pekerja Tak Berhak Gaji. Namun, peraturan ini belum akan berlaku pada Januari 2025.
Menurut sumber resmi BPJS Kesehatan, Minggu (19/1/2024), berikut adalah besaran biaya premi BPJS Kesehatan 2024:
-
Iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat bukan pekerja (BP)
- Biaya kelas 1 adalah Rp150.000 per orang per bulan.
- Biaya kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
-
Bulan ini mendaftar menimbulkan biaya Rp35.000 per orang.
Tapi sesungguhnya biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 3 adalah sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
-
Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Biaya iuran Rp42.000 per bulan, tetapi biaya tersebut sudah dibayarkan oleh pemerintah.
-
Penerima Pekerja Upah (PPU)
- Bagi peserta BPJS Kesehatan yang merupakan pegawai PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan biaya sebesar 5% dari gaji per bulan. Aturan adatnya adalah 4% dibayarkan oleh penyedia kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.
- Sementara itu, premi BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Berikutnya, BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU (Penerima Upah) yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
-
Veteran:
- Terakhir, dana asuransi kesehatan bagi pejuang kemerdekaan, prajurit, dan ibu, suami atau anak yatim piatu dari prajurit atau pejuang kemerdekaan. Asuransinya berupa 5% dari 45% gaji pokok aparatur sipil negara golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.