Mantan istri lurah berinisial ES telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan yang merugikan puluhan warga Pekanbaru melalui proyek perumahan bernama Aur 88. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan peningkatan status dugaan penipuan dari oknum Developer Perumahan berinsial ES. “Benar. Oknum Developer ES sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Bery, Sabtu (5/7/2025).
Eks istri lurah AN berinsial ES dilaporkan oleh 9 orang warga Pekanbaru atas dugaan penipuan berkedok jual beli perumahan dan tanah oleh pengembang perumahan PT Pradana Jaya Properti. Para korban mengalami kerugian dengan total kerugian ditaksir Rp 2,1 miliar. Sebagian warga telah membayar lunas rumah dan kavling tanah, namun pembangunan perumahan tidak kunjung dilakukan dan sertifikat hak milik (SHM) tidak pernah diberikan.
Beberapa korban mengetahui bahwa tanah mereka dijual kembali ke pihak lain, bahkan ada yang rumahnya telah dihuni namun tidak memiliki sertifikat dan tanah kavlingan dijual ganda. Oknum developer ES tiba-tiba menghilang dan memblokir kontak konsumen, sehingga warga tidak mendapatkan jawaban atas kejadian tersebut.
Warga yang tidak senang mendatangi rumah ES dan menemui suaminya, sks Lurah AN, namun sang lurah pergi meninggalkan rumah saat warga meminta istrinya menemui para korban. Warga kemudian mengadukan kejadian ini di ruangan aspirasi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Pekanbaru dan disambut oleh Anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi.
Salah satu korban, seorang tukang urut yang memiliki impian memiliki rumah dengan menabung bertahun-tahun, mengalami kerugian akibat penipuan ES. Berdasarkan laporan kepolisian dan pendampingan hukum, terdapat beberapa korban yang melaporkan kerugian mereka ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau dengan nilai kerugian yang bervariasi.
Sri Rahayu, Susi Setyawati (Agung & Eko), Leni Fitriani Pane, Tetra H, Saputra Edi Judika, Lisa Yulianita (MH. Budi), Lucy Adhy, Deci Ana Ningsih, dan Ingot Huta Manurung adalah beberapa korban yang mengalami kerugian akibat penipuan tersebut. Mereka telah melaporkan kerugian mereka kepada pihak berwenang dan meminta keadilan atas tindakan penipuan yang mereka alami.