di daerah laut pantai Tangerang.
Agus menilai proses penerbitan izin tersebut perlu diperiksa ulang, karena dapat melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut.
“Pemberian izin HGB di kawasan pesisir yang seharusnya menjadi ruang publik untuk kepentingan konservasi lingkungan dan masyarakat pesisir, diduga melanggar-prinsip hukum lingkungan dan aturan tata ruang laut,” kata Agus Fitroh dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Menurut yang disebutkan, daerah pantai merupakan daerah yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah direvisi melalui UU No. 1 Tahun 2014.
1. Bagaimana faktanya yang ada sekarang.
“Artikel 17 dari Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa penggunaan daerah pantai harus memprioritaskan kepentingan lingkungan dan kelangsungan hidup ekosistem, bukan hanya kepentingan komersial,” katanya menambahkan.
Agus menyoroti bahwa peredaran HGB (Himpunan Giliranan Badan) di wilayah laut dapat bertabrakan dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Aur Kecil (Tidak Diperpanjang, Pantai).
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa area 100 meter dari garis pantai tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa kajian dampak lingkungan yang ketat.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang tidak bisa dipulihkan,” tambah Agus.
Dirut Biro Klasifikasi Geotourisme PIK 2, Airlangga mengatakan bahwa Areal PSN di Polkadot Indah Pasar Kwitang (PIK) 2 hanya untuk pengembangan ekowisata.
Dia juga meminta penegak hukum untuk tidak hanya memeriksa pihak yang memberikan izin di tingkat daerah, tetapi juga menelusuri peran pemerintah pusat, termasuk Keppres terkait PSN PIK 2 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Keputusan Kepres PSN tidak boleh dilepas bagi melepas aturan hukum dan prinsip keadilan lingkungan kalau Presiden pasca pemilu diduga melanggar dan seharusnya masih diusut siapa pun mereka,” tegas dia.
Agus mengingatkan bahwa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pesisir tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap melanggar Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Menko Perekonomian Mengatakan PSN PIK 2 Hanya Terkait dengan Daerah Pantai Tropis
Pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945, jelas disebutkan bahwa yang menguasai kebutuhan hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Bagaimana cerita yang menyebabkan masuknya teks UUD itu?
ISAYM juga menyerukan aparat penegak hukum jangan takut mengusut kasus-kasus tersebut, supaya tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Kita mendukung transparansi penuh dalam penyelidikan ini. Tidak boleh ada aktor, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang luput dari pertanggungjawaban hukum,” pungkas Agus.
Jangan Lupa Nonton Video Pilihan Redaksi ini:
Ditjen PSDKP KKP Membekali 400 Personel untuk Meledakkan Petrokimia pada Pagar Laut di Tangerang.