Gugatan periodesasi jabatan Bupati Siak, Alfedri, di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat situasi politik di Kabupaten Siak semakin memanas. Gugatan ini muncul hanya tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang (PSU). Kabar ini telah menyebar dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat sejak Rabu (26/3/2025) malam.

Gugatan terkait periodesasi ini diajukan oleh calon wakil bupati Siak nomor urut 2, Sugianto. Namun, terungkap bahwa gugatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan calon bupati pasangannya, Irving Kahar.

Irving Kahar memberikan klarifikasi resmi terkait situasi ini. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengajuan gugatan ke MK terkait periodesasi jabatan Bupati Alfedri. Irving Kahar juga menduga bahwa langkah hukum tersebut dilakukan oleh sekelompok pihak dengan kepentingan tertentu yang tidak sejalan dengan visi dan misinya bersama masyarakat Siak.

Irving Kahar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati hasil PSU dan kembali bersatu dalam membangun Kabupaten Siak. Menurutnya, fokus saat ini harus pada pembangunan dan menjaga kondusifitas daerah.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPU Siak maupun Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang diajukan oleh calon wakil bupati nomor urut 2 tersebut. Irving Kahar menegaskan bahwa kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Siak adalah yang utama bagi dirinya. Dia berharap agar semua pihak dapat menjaga ketenangan dan fokus pada pembangunan daerah.