Calon Bupati Siak nomor urut 1, Irving Kahar Airifin, mengambil langkah tegas dengan mendatangi langsung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Rabu (9/4/2025) untuk memberikan keterangan awal terkait gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak, termasuk hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Irving Kahar Airifin didampingi istrinya, Sri Maiyana Harahap, saat memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan atau menyetujui gugatan apapun ke MK terkait hasil Pilkada 27 November 2024 maupun PSU 22 Maret 2025.
Menurut Irving, gugatan yang masuk ke MK dilakukan secara sepihak oleh calon wakil 01, Sugianto, dibantu oleh Juwana Cs, tanpa izin maupun persetujuan dari dirinya. Irving juga merujuk pada ketentuan hukum terkait pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK yang harus dilakukan oleh pasangan calon secara lengkap.
Irving Kahar Airifin menyatakan bahwa keputusannya untuk menarik gugatan dilandasi oleh niat baik untuk menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di tengah masyarakat Siak yang sudah lelah dengan dinamika politik pasca-Pilkada dan PSU.
Irving juga menambahkan bahwa kondisi sosial politik di Siak saat ini cenderung tidak kondusif dan ia khawatir keberlanjutan gugatan justru akan memperkeruh suasana serta memperpanjang konflik horizontal.
Irving Kahar Airifin menegaskan bahwa ia tidak ingin menjadi bagian dari situasi yang bisa menambah beban dan keresahan warga Siak, dengan alasan bahwa masyarakat sudah merasa tidak kondusif.