Kasus pencemaran Sungai Singingi yang memprihatinkan telah menyadarkan semua pihak akan urgensi penetapan kawasan industri resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selama ini, absennya Peraturan Daerah (Perda) kawasan industri telah menyebabkan pendirian pabrik tanpa mengacu pada lokasi yang diperbolehkan, berujung pada tak terelakkannya pencemaran lingkungan.
Banyaknya pabrik yang berdiri tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi akar permasalahan. Padahal, pembangunan pabrik wajib selaras dengan RTRW yang ditetapkan pemerintah daerah, memastikan tidak mengganggu pemanfaatan ruang lain seperti permukiman, serta mendukung pembangunan yang teratur dan seimbang.
Sebelum memulai pembangunan, pemilik pabrik seharusnya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha. Bagian perizinan seharusnya menolak permohonan jika lokasi pabrik tidak sesuai dengan RTRW.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah terkait pengembangan industri meliputi Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri, dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010, jarak minimal antara kegiatan industri dan permukiman adalah 2 kilometer (2000 meter). Peraturan ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif pencemaran lingkungan dari kegiatan industri terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Selain Permenperin, terdapat pula peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengatur pembangunan di sekitar industri.
Melihat kondisi ini, Pemerintah Daerah bersama DPRD didesak untuk mengkaji ulang lokasi seluruh pabrik yang saat ini beroperasi di Kuansing. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2010, tindakan tegas berupa penutupan pabrik harus dilakukan demi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Namun, di balik desakan tersebut, muncul narasi bahwa ambisius pemerintahan Kuansing dalam mengejar target investasi kadang kala mengabaikan keselamatan lingkungan hidup.
Contoh nyata adalah pendirian pabrik kelapa sawit PT Pancaran Cahaya Sejati yang baru-baru ini berdiri di Logas, Kecamatan Singingi, dinilai terlalu berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Warga telah mengeluh kondisi desanya yang rentan dengan gangguan polusi dan pencemaran lingkungan.
“Sayangnya, suara-suara masyarakat seperti ini seolah tak didengar oleh pemerintah daerah, yang terkesan lebih memprioritaskan tercapainya target investasi,” ujar pegiat lingkungan hidup Nerdi Wantomes SH.