Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memerintahkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru untuk melakukan pendataan ulang terhadap para Tenaga Harian Lepas (THL) setelah adanya temuan indikasi keberadaan THL fiktif. Nama-nama THL tersebut tercatat sebagai pegawai namun tidak pernah terlihat bekerja, namun tetap menerima gaji secara rutin, yang dinilai menjadi beban keuangan yang merugikan Pemko Pekanbaru.
Perintah ini disampaikan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Jumat (11/4/2025). Menurutnya, keberadaan THL fiktif tidak hanya merugikan dari sisi anggaran, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi pegawai yang benar-benar bekerja dan berdedikasi. Agung menegaskan perlunya menghentikan praktik THL fiktif yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Agung Nugroho bersama Wakil Wali Kota Markarius Anwar berkomitmen penuh dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun THL. Namun, mereka menekankan bahwa kesejahteraan tersebut hanya pantas diberikan kepada ASN yang bekerja secara jujur dan bertanggung jawab.
Kedua pejabat tersebut mengapresiasi seluruh ASN dan THL yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi dalam menjalankan berbagai program pemerintah untuk masyarakat. Mereka menyatakan bahwa ASN dan THL yang berdedikasi tinggi layak mendapatkan penghargaan dan perhatian.
Agung juga menyampaikan kesadaran bahwa pada tahun ini, para THL hanya menerima gaji menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, ia memastikan bahwa ke depan, jika kondisi keuangan daerah membaik, THL juga akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana pegawai lainnya.
“Tahun depan jika keuangan kita memungkinkan, para THL juga akan menerima THR menjelang Lebaran,” tutupnya. Dengan demikian, Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk menghapus praktik THL fiktif dan memberikan kesejahteraan yang pantas kepada para pegawainya yang bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab.