LSM INPEST menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi dan pelanggaran UU Pengadaan Hewan Dilindungi untuk koleksi Kebun Binatang Selatbaru. Perkara ini masih berproses di Polres Bengkalis. Ketua DPD INPEST Kabupaten Bengkalis, Hambali, menyerahkan bukti tambahan itu ke Polres Bengkalis, ditemani M Rafi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan Kamaruddin Supriadin. Surat bukti tambahan diterima oleh Staf Sekretariat Umum Polres Bengkalis, Mutia.
Hambali kepada media ini mendesak penyidik untuk mengungkap sindikat pengadaan hewan dilindungi tersebut. Ia menduga pengadaan hewan dilindungi untuk menambah koleksi kebun binatang Selatbaru melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990. “UU Nomor 5 Tahun 1990 merupakan dasar hukum utama yang mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (termasuk rusa),” tegas Hambali.
M Rafi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi mendesak penyidik untuk menjadikan dua ekor rusa, merak putih, elang laut dada putih, dan kukang sebagai barang bukti dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Rafi menyatakan bahwa dinas dan lembaga yang ingin mengoleksi satwa dilindungi harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku. “Selain anggaran yang dipergunakan (dana APBD), kita juga menduga proyek pengadaan satwa tersebut melanggar undang-undang,” ujarnya.
Unit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Bengkalis. Pejabat yang diperiksa termasuk kepala dinas, kepala bidang pariwisata, dan pejabat pengadaan satwa Bunbin Selatbaru. Dari dokumen hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau disebutkan bahwa paket pengadaan dilaksanakan oleh CV Rafa Mandiri Group pada tanggal 11 Juni 2024, dan telah dinyatakan selesai 100 persen serta dibayarkan pada 23 Agustus 2024.
LSM INPEST menemukan adanya indikasi kesalahan prosedur, mulai dari legalitas penyedia, hingga dugaan rekayasa administrasi. Perkara ini masih dalam proses penyidikan.