banner 728x250

Inilah PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Serta Jadwal Pencairan Tahun 2025

banner 120x600
banner 468x60

– Tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji K-13 pada 2025.

Ternyata, karyawan dalam situasi tertentu, tidak dapat menikmati hak tersebut.

banner 325x300

Liburan sebagai bukan karyawan negeri dan bertugas di luar instansi pemerintah, tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Sementara THR biasanya diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2025, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan dirayakan pada tanggal 30 Maret.

Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli, sejalan dengan kebutuhan pendidikan semester baru.

Besaran upah THR dan gaji ke-13 biasanya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:

– Tunjangan Keluarga

– Tunjangan Jabatan

– Tunjangan Kinerja (Tukin)


Cek Penghasilan Bulanan dan THR Baru

Aplikasi Atau Website Resmi Pemerintah

Aplikasi seperti MySAPK atau laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat digunakan untuk mencari informasi tentang gaji-gaji pegawai pusat.

– Kantor Bendahara Instansi

Pegawai negeri sipil yang aktif, tokoh bendahara instansi biasanya memberikan informasi tentang pencairan secara langsung.

Penerima pensiun dapat mengecek ke开奖h pengeluaran gaji atau pensiun melalui bank yang menempatkan rekening mereka.


Tidak dibayarkan serentak

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, lulusan PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan secara terpisah.

Biasanya THR (Tunjangan Hari Raya) diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk Gonggongan Kelapanbelas (Gaji Ke-13) pada tahun ini direncanakan akan diberikan pada bulan Juni 2025.


Penerima Uang Sembako dan Tuna Jurusan Ke-13

Dalam rangka Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:

3. Badan Musyawarah.

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara.

Menurut peraturan tersebut, pada pasal 5, disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis pegawai negeri sipil yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, sebagai berikut:

1. Sedang menghabiskan masa cuti di luar zona identitas.

2. Bekerja di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:

1. Pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural

– Ketua/kepala Rp 26.299.000

– Pembantu utama yang mengikuti perintah atas presiden dan memimpin staff kabinet atau sebutan lain Rp 24.721.200

– Sekretaris Rp 23.420.250

– Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-PNS pada lembaga non-strukturnal dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

– Golongan I/gaji + tunjangan setingkat atasan tinggi Rp 20.738.550

Level II lagi/Kepala074 /15/04 melaporkan penghasilan Rp16.262.400

Gaji: Eselon III/ Pejabat Administrator : Rp 11.535.300.

– Tk III/gelar Tk III Rp 8.844.150 – Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7.353.300

3. Pegawai yang bukan pegawai negara sipil yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negri baru, pada jabatan amanat sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

– Gaji Tahunan Rp 3.571.050 ( untuk 1 tahun)

10 tahun kerja – 20 tahun Gaji Rp 3.866.100

– Gaji bulanan di atas Rp 1.879.212

b. SMA/Diploma I/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

10 tahun hingga 20 tahun bekerja mendapatkan Rp 4.456.200

– Gaji pokok di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

– Gaji pokok 10 tahunan Rp 4.573.800

– Biaya Bensin Rp 4.971.750 selama sepuluh tahun hingga dua puluh tahun

– Gajì pengangguran atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

– Gaji berdasarkan masa kerja sampai 10 tahun Rp 5.492.550

-Jam 10 tahun – 20 tahun: Rp 5.967.150

– Gaji bermasalah Rp 6.521.550 untuk masa kerja di atas 20 tahun

e. Strata II/Strata III/sederajat

– Usia 1-10 tahun: Rp 6.470.100

– Periode kerja 10 tahun

– 20 tahun Rp 6.964.650

Tunjangan hari istirahat di atas 20 tahun Rp 7.542.150

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *