Gaji ke-13 dan Tahunan Hari Raya (THR) pada tahun 2025, menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara merupakan kelompok yang akan menerima pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.
3. Menggunakan aplikasi perbankan untuk cek THR dan gaji ke-13.
Aplikasi atau Situs Resmi Pemerintah
Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa detail gaji.
– Kantor Bendahara Instansi
PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi mengenai pencairan secara langsung.
– Penerima pensiun dapat melakukan cek pencairan di bank tempat gaji atau pensiun mereka diterima.
Sementara itu, tidak semua pegawai negeri sipil (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.
Sebab ada pegawai ASN yang tidak berhak menerima THR dan uang gaji ke-13.
Tunduk pada Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2024, Tantangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara yang terdiri dari:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri, dan
5. Pejabat Negara.
Dengan demikian, enam jenis aparatur sipil negara (ASN) itu tidak berhak menerima gaji THR dan gaji ke-13.
Anggota dewan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dan Uang Tunggal (Uang Gaji Tahun ke-13)
Hanya saja, menurut peraturan tersebut, pada pasal 5 tersebut, meski berstatus pegawai negeri sipil, ada juga yang tidak dapat THR dan gaji ke-13.
Berikut adalah jenis pegawai negeri sipil (ASN) yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13:
1. Sedang berada di luar tanggungan pemerintah
2. Digunakan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji pembayaran oleh instansi tersebut.
Hari resmi mengabdikan THR: 1 Januari
Seperti yang diketahui, gaji Ke-13 diberikan untuk kebutuhan pendidikan anak ketika anak memasuki tahun ajaran baru.
THR diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, untuk mendukung pegawai dan pensiunan dalam merayakan lebaran.
THR biasanya disediakan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Pada tahun 2025, Idul Fitri prediksi hari lewat pada tanggal 30 Maret.
Semogainstagram HR diharapkan diberikan tanggal setidak-tidaknya pada 20 Maret 2025.
Untuk gaji kesebelas akan cair pada bulan Juni atau Juli won bumi ke 205, cocok dengan kebutuhan pendidikan tahun pelajaran baru.
Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya sama dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:
– Tunjangan Keluarga
– Tunjangan Jabatan
– Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tidak dibayarkan serentak
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan penerima pensiun.
Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Tuntutan Hari Raya (THR) dan Uang Jabatan Kelima Belas (Gaji ke-13) tidak dibayarkan dalam waktu yang sama.
Umumnya, Kartu Tabungan Hari Raya (THR) diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, Tunjangan Kehakiman Ke-13 tahun ini direncanakan akan diberikan pada bulan Juni 2025.
Besaran Komisi Rumah Tangga (THR) dan Gaji Ketiga (Uang Gaji Ke-13) Tahun 2024
1. Pemimpin dan anggota lembaga tidak struktural
– Ketua/kepala Rp 26.299.000
Anggota pengadilan vertikal hendaknya dibayar lebih tinggi dari anggota pengadilan.
– Sekretaris Rp 23.420.250
– Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya dijenjangkan atau setaraf dengan eselon/pejabat:
Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: sebesar Rp 20.738.550
– Badan Pimpinan Tinggi II: Rp 16.262.400
– Golongan III/pegawai administrator Rp 11.535.300
Gaji Pokok IV/Tata Usaha Rp 8.844.150
3. Pegawai bukan pegawai negeri sipil yang menjalankan tugas di lembaga pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri, sebagai pejabat pelaksana pada jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
– Jabatan masih berdasarkan/’.$]/< 10 tahun Rp 3.057.050
– Masa kerja 10 tahun – 20 tahun Rp 3.866.100 per tahun
– Gaji bulanan di atas Rp 4.210.500 untuk mereka yang bekerja lebih dari 20 tahun
b. SMA/Diploma I/sederajat
Gaji Gaji tetap untuk masa kerja s/d 10 tahun sebanyak Rp 4.089.750
– Usia 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
Gaji bulanan atas 20 tahun kerja sejumlah Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
Gaji untuk masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.573.800
Tahun kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
Gaji untuk orang yang telah bekerja lebih dari 20 tahun adalah Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
Gaji upah per tumimbal kerja 10 tahun: Rp 5.492.550
Tahun-tahun kerja 10 – 20 : Rp 5.967.150
– Gaji bulanan atas 20 tahun pengalaman Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
– Gaji bulanan s/d Rp 2.819.000 ( Biayanya : 30% untuk pajak pendapatan) atau s/d Rp 66.013.000 per tahun
Masa kerja 10 tahun
– 20 tahun sebesar Rp 6.964.650
– Lama kerja lebih dari 20 tahun Rp 7.542.150