PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pekanbaru–Dumai, terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Dalam kebijakan ini, PT Hutama Karya (Persero) menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan sangat penting untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pekanbaru–Dumai, untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2026 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,” ujar pernyataan resmi dari PT Hutama Karya (Persero).
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan tol selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Pembatasan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai juga bertujuan untuk meminimalkan potensi kecelakaan serta memastikan distribusi barang tetap lancar selama periode tersebut.
PT Hutama Karya (Persero) menekankan pentingnya keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan tol, sehingga kebijakan pembatasan operasional angkutan barang perlu diindahkan dengan baik.
Kebijakan ini berlaku untuk semua pengguna jalan tol, baik pengendara pribadi maupun angkutan barang, guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib selama periode Mudik Lebaran 2026.