– Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengaturan Program Jaminan Pensiun meningkatkan usia pensiun menjadi 59 tahun.
Perubahan batas usia pensiun pekerja 59 tahun tersebut berdasarkan pada Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015.
tulis aturan tersebut.
Usia pensiun lima puluh sembilan tahun ini menjadi dasar pencairan program Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana nasib peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun sebelum usia 59 tahun karena menyesuaikan kebijakan perusahaan masing-masing? Apakah para pekerja dapat mencairkan Jaminan Pensiun lebih awal?
Tentang nasib peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah pensiun sebelum usia 59 tahun
Deputi Komunikasi Internal sebagai Pembantu Pimpinan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Bimo Prasetiyo menegaskan, pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan mengikuti peraturan pemerintah Indonesia yang berlaku.
Dengan begitu, Jaminan Pensiun mulai 2025 ini hanya bisa dicairkan oleh pegawai swasta ketika orang tersebut sudah berusia 59 tahun.
Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, menurutbersamantera Nomor 51 Tahun 2015, manfaat Jaminan Pensiun akan meningkat tiap tahun tanpa meningkatnya biaya premi.
“Kenaikan biaya pertimbangan tersebut dihitung secara deskriptif berdasarkan pertumbuhan Produk Bras Domestik (PDB) dan tingkat inflasi yang terjadi. Upaya tersebut dimaksudkan untuk melindungi kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia lansia,” ujar Bimo.
Adapun bagi peserta yang pensiun sebelum berusia 59 tahun, Bimo memastikan, karyawan swasta itu tidak bisa mencairkan Jaminan Pensiun lebih awal.
Menurutnya, Jaminan Pensiun hanya bisa dicairkan sebelum usia 59 tahun atas alasan tertentu.
“Manfaat jaminan pensiun diberikan pada saat peserta mencapai usia pensiun, penderita cacat total tetap, atau meninggal dunia,” kata Bimo.
Peserta yang mengalami cacat total maupun yang tertinggal orang tua, janda/duda, serta anak dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait proposal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengusulkan agar aturan terbaru mengenai batas usia pekerja yang ditetapkan menjadi 59 tahun untuk mencairkan Jaminan Produktifitas (JP) sebaiknya dalam waktu dekat dibetulkan sehingga lebih tepat waktu teriusut bersabdanya.
Atas pendapat saya, aturan tersebut tidak memberikan kesetaraan bagi pekerja swasta, terutama yang terkait tahunolecules pembayaran manfaat program jaminan pensiun.
Selasa (7/1/2024).
Andi menyebutkan, usia pensiun rata-rata bagi pekerja swasta di Indonesia saat ini pada kisaran 54 hingga 57 tahun, sehingga menurut aturan usia pensiun yang berlaku, pengambilan manfaat jaminan pensiun harus menunggu antara dua hingga tiga tahun.
“Itu uang dia (pekerja) sendiri, kok jadi repot? Menurut saya, alangkah baiknya masa pencairan jaminan pensiun disesuaikan saja dengan standar usia pensiun di perusahaan masing-masing,” kata afirmatifnya.
Perlu diingat bahwa syarat-syarat pencairan JBP dapat berubah-ubah, sebaiknya selalu untuk memeriksa situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau kantor BPJS terdekat untuk informasi terkini dan rinci. Selain itu, kehadiran rekening bank yang masih aktif juga diperlukan untuk proses pengiriman uang.
Pada beberapa pandangan, dokumen syarat utama harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
1. Peserta cacat tetap
- Formulir 7 (Formulir JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program Jaminan Pemeliharaan Hubungan Keamanan Sosial Pekerja
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan salinanampsil
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan atau dokter ahli yang menyatakan Anda mengalami kerusakan fisik permanen
- Surat keterangan tidak mampu bekerja yang menyebabkan Anda cacat dari pemberi kerja tersebut diperlukan untuk sebagai fotokopi.
.
2. Peserta meninggal dunia
Bagi peserta yang telah meninggal dunia, pencairan dana pensiun dapat dilakukan oleh istrinya atau suaminya, anak-anaknya, atau orang tuanya.
Berikut dokumen persyaratannya:
Diklaim oleh janda/duda
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program Askes BPJAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah
- Pencetakan duplikat surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah disetujui secara legal.
- Membawa salinan surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah diberi legalisir.
Diklaim oleh anak
- 8. Tempat / No. PPBJ.
- Kartu Peserta Program Kartu Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pengakuan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
- Membawa fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
Jika anak masih di bawah 18 tahun, persyaratan manfaat Jaminan Pensiun ditambah dengan dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan wali dari pejabat yang berwenang
- KTP wali anak.
Diklaim oleh orangtua
- Isi formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan secara komplit
- Kartu Peserta Program Jaminan Pensiun BPJS Kesehatan dan Jaminan Socio-Ekonomi
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Salinan surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Menggandakan surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
Jika Anda memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mengklaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan mengajukan Surat Pengajuan Claim dan memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.”
Setelah surat-surat dokumen lengkap, peserta dapat mengajukan klaim kartu BPJS dengan mengunjungi kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber yang sama memberitahukan langkah-langkah berikut:
- Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran peserta.
- Ambil nomor antrean untuk mengambil Jaminan Pensiun
- Petugas akan memanggil Anda melalui mesin antrian
- Saat disuruh, peserta atau ahli waris datang ke petugas untuk disarankan klaimnya
- Jika sudah, peserta atau ahli waris akan menerima bukti balasan klaim
- Lakukan penilaian kepuasan melalui survei daring
- Saldo Jaminan Pensiun akan dikirimkan ke rekening peserta.
BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu 15 hari kerja untuk cash out (mencairkan) manfaat Jaminan Pensiun setelah berkas disetujui.
.
Saya tidak dapat menemukan teks yang Anda berikan. Mohon Anda memberikan teks yang lengkap.