Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu mengetahui berapa gaji dan tunjangannya sesuai golongannya.
Pada tahun 2025 mendatang, banyak calon pegawai negeri sipil (PNS) akan mengikuti seleksi PP fork DKPP 2024, yang kemudian akan berkembang menjadi PNS Kontingen PNS.
Pemilihan pada tahun ini dilakukan secara bertahap. Fase kedua berlangsung hingga 15 Januari 2024.
Selain itu, gaji pada tahun 2025 juga sudah meningkat untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PPPK.
Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun yang lalu mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan memandang aturan tersebut, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata dialami peningkatan sampai Rp 200.000.
Tetapi, Anda perlu tahu bahwa gaji disesuaikan dengan golongan. Gaji untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
Menurut Peraturan Menteri tersebut, golongan golongan PNS non PNS dibagi berdasarkan tingkat pendidikan, yakni:
SD: Golongan I SMP sederajat: Golongan IV SLTA/Diploma I/sederajat: Golongan V Diploma II: Golongan VI Diploma III: Golongan VII Sarjana/Diploma IV: Golongan VIII Pascasarjana S2: Golongan IX Pascasarjana S3: Golongan X
Gaji Pokok PPPK 2025
Gaji pokok PNS Non Pegawai Negeri sipil terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.
Besaran ini bisa bertambah lagi dari tunjangan. Berikut besaran gaji pokok yang akan didapatkan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Nomor 8: Rp 2.979.700-sampai Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
11. Kelas XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Kategori XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Tidak ditemukan teks yang perlu diringkas. Silakan berikan teks lainnya untuk diketik ulang dalam Bahasa Indonesia.
14. Golongan XIV: Rp 3.940.000-Rp 6.472.500
15. Kelompok XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Paragraf 16: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok,Mantiq juga akan mendapatkan tunjangan selama masa kerjanya. Menurut peraturan tersebut, tunjangan ini akan kena potongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Berikut adalah gaji pokok PPPK 2025 beserta tunjangan yang akan diperoleh.
Mengapa perlu lulus NATO pada tingkat Sarjana? Deklarasi Pnermaatan Sasaran Pembangunan Militer 2025 mendapat bimbingan dari presidium memusat NATO dan struktur kebijakan Pola Kolaborasi Militer yang efektif.
Mohon maaf, saya tidak dapat menemukan teks asli yang saya harus paragraf. Silahkan berikan teks asli yang ingin Anda inginkan sayač¯paraphras.