– Bagi pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis.
Jika melakukan perpanjangan terlambat hingga masa berlaku habis, pemilik SIM wajib membuat SIM yang baru atau mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, yang meliputi mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk pengambilan surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara offline di Satpas dan layanan SIM keliling terdekatatau melalui aplikasi digital Polri Korlantas.
Untuk memperpanjang SIM, beberapa dokumen harus disiapkan, yaitu:
- SIM asli yang masih termasuk valid dan Fotokopi SIM yang sudah cukup
- Surat Identitas Asli dan Fotokopi Surat Identitas Berlaku
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
- Bukti keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Setelah dokumen lengkap, pelamar akan dikenakan tarif pengajuan SIM yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) 2025:
- SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan dan tes psikologi.