banner 728x250

Ini Alasan Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas

banner 120x600
banner 468x60

-Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat menetapkan Hao Yu (48), Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diduga telah melakukan pencurian 774 Kilo Gram emas dari Kalimantan Barat berdasarkan 21 Hak-Risik Hukum.

banner 325x300

Berikut beberapa alasan yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak untuk memberikan vonis bebas kepada Hao Yu menurut Putusan PT PONTIANAK Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK di website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia:

sejak Desember tahun 2021.

2. Tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri berkunjung ke lokasi tambang, tim menemukan tiga unit mesin penghancur material/grinder dan satu karung yang berisi batu tambang, Namun, ketika waktu itu, Digugus Terdakwa Yu Hao tidak berada di dalam terowongan dan di lokasi tambang, dan barulah ditemukan setelah pengukuran selesai dilakukan di area luar tambang.

3. Tim PPNS Dirjen Minerba Kementerian ESDM bersama dengan PPNS Bareskrim Polri di lokasi tambang dan dalam terowongan tambang bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri tersebut, tidak ditemukan adanya kegiatan yang sedang melakukan penambangan dan tidak ditemukan barang bukti berupa butiran emas.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp, yang dijatuhkan pada tanggal 10 Oktober 2024, dan memberikan vonis bebas kepada terdakwa.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Hao Yu didakwa telah melakukan pertambangan liar di sebuah terowongan tambang yang berstatus penjagaan, bukan untuk kegiatan produksi. Hao Yu menggunakan peralatan berat penjagaan terowongan untuk mengebor emas di tambang tersebut di Kabupaten Ketapang.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *