Dishub Pekanbaru Ingatkan Truk Tonase Besar Jangan Melintas di Dalam Kota Di Luar Waktu Yang Ditentukan
PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru masih sering menemukan truk besar nekat masuk jalan di Pekanbaru. Truk tersebut masuk dari Jalan Kaharuddin Nasution menuju Kawasan Arengka 2. Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan, mereka tetap melintas meski ada rambu larangan di luar jam operasional. Truk hanya boleh lewat dari pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Truk besar dari jalur timur seharusnya melewati jalan tertentu. Mereka bisa melewati Kubang ke Jalan Garuda Sakti, lalu Jalan Air Hitam dan Jalan Siak II. Semua jalan ini diperbolehkan dilalui truk besar di luar jam kota.
“Kami tidak melarang mereka sama sekali. Kami beri waktu, mereka bisa lewat dari sepuluh jam malam sampai lima pagi,” tegas Khairunnas. Dia mengatakan, pengemudi truk harus mengikuti jadwal yang sudah berlaku. Kalau mereka lewat di luar waktu, petugas siap menindak di lapangan. “Kami sudah beri tenggang waktu, tapi kalau lewat, truk akan ditilang,” katanya.
Khairunnas menyebut puluhan truk besar tertangkap di rambu jalur kota. Total, ada 94 pelanggaran seperti kelebihan muatan, dimensi over size, surat KIR mati, dan pajak mati. Dia menambahkan, razia ini melibatkan banyak instansi. Ada dari Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Dishub Pekanbaru, BPTD, Dishub Provinsi Riau, serta Jasa Raharja dan Bapenda Riau. Dengan adanya kerjasama antar instansi tersebut diharapkan dapat menekan pelanggaran truk besar yang melintas di dalam kota di luar jam operasional yang telah ditentukan.