banner 728x250

Ingat, Setelah Jual Kendaraan STNK Harus di Blokir

banner 120x600
banner 468x60

-Telah menjual kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor, perlu dilakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jumat (17/01/2), pemblokiran STNK kendaraan sudah dijual akan dilakukan untuk mencegah penjualan pajak progresif atau pajak berloncatan.

banner 325x300

Selain itu, jika terdapat lebih dari satu kendaraan yang terdaftar, maka wajib membayar pajak berdasarkan pengenaan pajak yang progresif. Mobil atau sepeda motor yang baru dibeli dinilai sebagai kendaraan kedua jika nama pengemudi masih merupakan pemilik kendaraan tersebut yang dijual.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan, Buku NIK Kendaraan yang dijual harus diblokir sesuai Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

, belum lama ini.

Pada Pasal 87 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang dijual harus diblokir untuk keperluan pencegahan pengesahan dan perpanjangan Registrasi Nasional Mobil, penggantian STNK, serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan, pemblokiran STNK berguna agar petugas bisa lebih mudah melacak identitas kendaraan jika mobil atau sepeda motor tersebut digunakan untuk kejahatan.

Jika Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang sudah dijual tidak diblokir, maka pemilik lama berisiko menerima kiriman surat Kepolisian Elektronik Pegapan Lalu Lintas (ELTE) atau e-Tilang.

Dengan pemblokiran STNK ini, petugas dapat lebih mudah untuk menangani pelanggaran lalu lintas dan surat ETLE ditujukan ke alamat yang sesuai dengan pemilik baru STNK.

Berikut persyaratan dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran SIM:

Salinan Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan

2. Dokumen penunjuk kuasa bersertifikasi legalisir dan fotokopinya (apabila penunjuk kuasa adalah orang lain)

3. Fotokopi surat kuasa notaris/surat tagihan dan bukti pembayaran transfer uangRuangan 2: Sertifikat pendirian perusahaan yang telah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM Bowl 2.3: Fotokopi KTP Pendiri/ Anggota Pengurus 2.4: Dokumen kepengurusan perusahaan

4. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

5. Fotokopi Kartu Keluarga

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *