Indrawati menetapkan aturan tentang pajak minimum global pada 2025. Wajib pajak badan, termasuk yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional, akan membayar pajak minimum global sebesar 15 persen sejak 2025.
Minimal global merupakan wujud pendekatan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah dilakukan tidak kurang dari lima tahun tersebut.
Konsolidasi global minimal 750 juta euro membayar pajak minimal di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. “Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” kata Febrio dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Januari 2025.
Tetapkan pajak minimum global adalah bagian dari persetujuan di bawah Pilar Dua yang diluncurkan oleh G20 dan dikordinasikan oleh the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Persetujuan mendapat dukungan dari lebih dari 140 negara dan lebih dari 40 negara di antaranya sudah melaksanakan aturan tersebut. Mayoritas negara mulai melaksanakan pada tahun 2025.
Bisa dicegah. Perjanjian ini sangat baik dalam menciptakan sistem pajak global yang lebih adil,” katanya.
Pernyataan tersebut disambut baik dari Febrio, yang menyatakan bahwa pemerintah akan tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia, sehingga sektor-sektor yang berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi akan mendapat insentif.
) di Indonesia.
Menurut Rosan Roeslani, akan dibutuhkan insentif alternatif dan pemerintah berencana untuk mengutamakan insentif bukan dalam bentuk uang atau pajak. “Saat ini sedang dalam perkembangan terkait apa yang akan kita lakukan, insentif yang tidak berbentuk uang yang bisa kita berikan kepada investor,” kata dia seperti dikutip dari Antara.