Imigrasi Tanjung Uban menerbitkan 1.280 paspor elektronik pada triwulan I 2026, terdiri dari 716 paspor baru dan 564 penggantian. Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyatakan bahwa jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025 sebanyak 1.627 paspor.
Penurunan jumlah paspor yang diterbitkan menjadi evaluasi bagi Kantor Imigrasi Tanjung Uban untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan digitalisasi. Selain itu, Imigrasi juga menolak 37 permohonan paspor pada periode tersebut.
Dari 37 permohonan paspor yang ditolak, 33 di antaranya merupakan penolakan sistem dan empat di antaranya merupakan permohonan yang terindikasi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Tindakan penolakan ini dilakukan melalui verifikasi dokumen dan wawancara untuk mencegah PMI ilegal.
Selama triwulan I 2026, lalu lintas orang melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mencapai 154.833 perlintasan, dengan rincian 76.003 kedatangan dan 78.830 keberangkatan. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 122.468 perlintasan.
TPI Bandar Bentan Telani mencatat jumlah perlintasan tertinggi, diikuti oleh TPI Bandar Seri Udana dan TPI Tanjung Uban. Imigrasi Tanjung Uban juga melakukan pengawasan terhadap orang asing melalui berbagai operasi, seperti 19 operasi mandiri, 28 operasi intelijen, dan empat kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Selama triwulan I 2026, tidak ada kasus pelanggaran keimigrasian yang masuk tahap penyidikan. Hal ini mengindikasikan tingkat kepatuhan warga negara asing di wilayah Bintan yang relatif baik, menurut keterangan dari Imigrasi Tanjung Uban.