Imigrasi Selatpanjang Deportasi WN Malaysia karena Melebihi Batas Waktu

What:
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melakukan deportasi terhadap seorang wanita warga negara Malaysia yang tinggal melebihi batas waktu.

Who:
Wanita warga negara Malaysia berinisial ZM.

When:
Peristiwa deportasi terjadi pada Jum’at, 21 Maret 2025.

Where:
Deportasi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.

Why:
Deportasi dilakukan karena ZM melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

How:
ZM dideportasi setelah izin tinggalnya berakhir dan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, deportasi dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan lancar tanpa insiden.

Proses deportasi ZM dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang menggunakan kapal MV OCEANNA VIII menuju Kukup, Johor Bahru, Malaysia pada pukul 09.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso, menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Selatpanjang siap menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Selatpanjang berharap agar warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak.