Upaya pencegahan keberangkatan haji nonprosedural terus diperketat oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Pada hari Jumat (22/5/26), sebanyak enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat menunaikan ibadah haji melalui jalur nonresmi ditunda keberangkatannya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Langkah tegas tersebut diambil setelah petugas imigrasi menemukan indikasi mencurigakan dari salah seorang penumpang berinisial HF. Dari hasil pemeriksaan paspor, ditemukan adanya cap pembatalan keberangkatan atau cancel departure dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai. Temuan tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh rombongan yang akan berangkat ke luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengungkapkan bahwa mayoritas modus yang ditemukan dalam kasus seperti ini adalah penggunaan dokumen selain visa haji untuk masuk ke Arab Saudi pada musim haji. Menurutnya, praktik haji nonprosedural sangat berisiko bagi masyarakat karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga masalah perlindungan WNI di negara tujuan.

Ryang menegaskan bahwa Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan.

Tindakan penundaan keberangkatan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, hingga penundaan keberangkatan terhadap pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian. Imigrasi Pekanbaru juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalur nonprosedural yang menjanjikan proses cepat maupun biaya murah.

Masyarakat diminta untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan resmi demi keamanan, kenyamanan, serta perlindungan selama berada di luar negeri.