Imigrasi Batam Terbitkan 15.437 Paspor Elektronik Sepanjang Januari-Februari 2025

BATAM | SERANTAUMEDIA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah menerbitkan sebanyak 15.437 paspor elektronik (e-paspor) selama periode Januari-Februari 2025. “Ada 7.715 paspor diterbitkan pada bulan Januari dan 7.722 paspor pada bulan Februari,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, pada Selasa (25/3/2025).

Menurut Kharisma, Imigrasi Batam telah menyediakan kuota permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor sebanyak 200 permohonan per hari. Selain itu, terdapat kuota pemohon prioritas sebanyak 50 pemohon, kuota percepatan 20 pemohon, dan 10 pemohon melalui aplikasi M-Paspor.

“Pelayanan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Batam sepenuhnya melayani e-paspor. Jadi sudah tidak bisa lagi mengajukan paspor biasa,” ungkapnya.

Kharisma juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tarif permohonan e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650 ribu dan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu.

“Jumlah permohonan e-paspor setiap bulannya cenderung stabil dan antusias masyarakat juga cukup tinggi,” tambahnya.

Penulis: Irvan Fanani

Dengan demikian, Imigrasi Batam terus memberikan pelayanan yang optimal dalam proses penerbitan paspor elektronik kepada masyarakat yang membutuhkan. Semoga dengan adanya penerbitan e-paspor ini, dapat memudahkan para pemohon dalam urusan perjalanan ke luar negeri.