Satpol PP Pekanbaru Imbau PKL Tidak Berjualan di Trotoar dan Fasilitas Umum

Pekanbaru – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertib telah menjadi perhatian serius Pemko Pekanbaru. Saat ini, banyak PKL yang beraktivitas melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), khususnya di jalan-jalan utama Kota Pekanbaru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyatakan, “Wali kota sudah menegaskan bahwa seluruh PKL wajib mematuhi aturan. Dilarang berjualan di badan jalan, bahu jalan, trotoar, maupun di fasilitas umum. Ini penting demi menciptakan kerapian, keindahan, dan keteraturan aktivitas masyarakat,” pada Kamis (15/5/2025).

Para PKL diimbau agar dengan kesadaran sendiri menaati aturan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemko Pekanbaru telah menyediakan beberapa lokasi resmi bagi para PKL untuk berjualan. Lokasi tersebut sudah ditata dan diresmikan, agar aktivitas perdagangan tetap bisa berlangsung tanpa mengganggu ketertiban umum.

Zulfahmi menjelaskan, “Beberapa tempat yang diperbolehkan untuk berjualan, antara lain di kawasan Jalan Cut Nyak Dien dan Bundaran Keris. Kami harapkan para PKL bisa beralih ke tempat-tempat tersebut.”

Sebaliknya, para PKL diminta tidak lagi menggelar dagangan di lokasi yang dilarang, seperti di sepanjang Jalan Diponegoro, sekitar Masjid Raya An-Nur, dan depan RSUD Arifin Achmad. Penertiban akan terus dilakukan demi kenyamanan bersama dan wajah kota yang lebih tertib.