Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengimbau seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mematuhi prosedur resmi dalam migrasi kerja ke luar negeri. Imbauan ini disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia, di Pelabuhan Internasional Dumai, pada Sabtu (31/5/2025).
Sebanyak 196 warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia dipulangkan ke tanah air dengan kondisi yang bervariasi, baik dari segi kesehatan maupun latar belakang permasalahan yang menyebabkan deportasi. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 103 perempuan dan 94 laki-laki. Sebanyak 27 di antaranya memerlukan perawatan khusus karena sakit atau masih berusia anak-anak.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa deportasi tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk melewati batas izin tinggal di negara tujuan, terlibat dalam kasus hukum, gangguan kesehatan, atau masih di bawah umur untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, banyak pekerja migran berangkat melalui jalur tidak legal, tanpa dokumen lengkap, dan tidak mengikuti prosedur migrasi yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Abdul Kadir menyoroti pentingnya edukasi bagi pekerja migran, terutama yang baru pertama kali berangkat. Dia juga menekankan peran penting mantan pekerja migran yang telah dideportasi dalam menyampaikan pengalaman mereka kepada keluarga dan masyarakat di kampung halaman. Tujuannya agar para PMI yang kembali dapat menjadi agen penyadaran di lingkungan mereka.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memberikan akses informasi terkait prosedur resmi kerja ke luar negeri. Abdul Kadir menegaskan bahwa keberangkatan sebagai pekerja migran harus dilakukan secara sah, tidak melalui calo, dan tidak secara mandiri tanpa pendampingan prosedural. Dia mendorong para TKI untuk mengikuti proses yang sesuai prosedur untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.