Pemerintah Provinsi Riau mulai mengambil langkah tegas namun tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penataan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Salah satu kebijakan yang diambil adalah imbauan kepada sekolah-sekolah yang berdiri di kawasan itu agar tidak lagi menerima siswa baru. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari upaya mengendalikan aktivitas permukiman di dalam kawasan konservasi.
Imbauan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ulang kawasan TNTN secara menyeluruh. Selain menyasar pemukiman dan lahan pertanian ilegal, aktivitas pendidikan yang tidak sesuai aturan juga ikut diperhatikan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi.
Pemerintah Provinsi Riau tetap memberi ruang bagi siswa yang sudah lebih dulu bersekolah di kawasan TNTN. Mereka masih diperbolehkan untuk menyelesaikan pendidikan hingga lulus, tanpa harus pindah mendadak ke sekolah lain. Pendekatan ini diambil agar tidak mengganggu proses belajar dan tetap menjaga hak pendidikan anak-anak yang terlanjur terdaftar.
Meski demikian, beberapa sekolah diketahui masih beroperasi di dalam kawasan TNTN. Wadan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH), Brigjen TNI Dodi Triwinarto, menyebut sejumlah sekolah yang masuk dalam daftar di antaranya, SDN 019 Sei Dolik, SDN 020 Toro Jaya, SDN 021 Kualo Onangan, dan SMPN 6 Ukui. Keempatnya berada di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Selain itu, SDN 030 Kesuma Makmur yang berlokasi di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, juga tercatat sebagai salah satu sekolah yang berdiri di wilayah konservasi. Keberadaan sekolah-sekolah ini menjadi perhatian karena secara regulasi, kawasan taman nasional seharusnya steril dari pemukiman dan pembangunan fasilitas umum permanen.
Pihak Satgas juga tengah melakukan pendataan lanjutan terhadap sekolah-sekolah berstatus jarak jauh yang diduga masih beroperasi di area TNTN. Proses pendataan ini penting untuk mengetahui sejauh mana penyebaran aktivitas pendidikan di kawasan yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk alih fungsi lahan.
Langkah-langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ulang kawasan TNTN secara menyeluruh. Selain menyasar pemukiman dan lahan pertanian ilegal, aktivitas pendidikan yang tidak sesuai aturan juga ikut diperhatikan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi.
Dodi Triwinarto menyebut langkah ini sebagai pendekatan dengan prinsip dialog, humanis, dan persuasif. Sejauh ini, hampir 1000 hektare lahan sudah dipulihkan sebagai bagian dari upaya mendukung fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi.