Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus menggencarkan razia terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan, pengemis, dan manusia silver. Selama periode Januari hingga Juli 2025, Dinsos Pekanbaru telah menertibkan sebanyak 158 orang yang masuk dalam kategori PMKS. Operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban sosial dan menekan jumlah pengemis serta manusia silver di jalanan kota.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, H Idrus, didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Adriyani MH, menjelaskan bahwa maraknya aktivitas mengemis tidak lepas dari peran masyarakat yang masih memberikan uang secara langsung di jalan. “Jumlah yang terjaring sejak awal tahun ini mencapai 158 orang, terdiri dari pengemis, gelandangan, manusia silver, dan penyandang disabilitas. Kami mengingatkan bahwa ada aturan yang melarang pemberian uang kepada mereka di jalan, dengan ancaman sanksi hingga denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan,” ungkap H Idrus pada Senin (21/7/2025).
Ia kembali menekankan agar warga menyalurkan bantuan sosial melalui lembaga resmi seperti Baznas, bukan langsung kepada pengemis di jalanan. “Kami terus mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakat atau sedekah ke lembaga yang terpercaya, bukan kepada gepeng atau manusia silver di persimpangan,” tegasnya.
Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial yang melarang pemberian uang secara langsung kepada pengemis dan gelandangan. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru tengah mengkaji penggunaan sistem e-tilang untuk menindak pelanggaran ini secara lebih efektif.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan sistem tilang elektronik (ETLE) sebagai solusi penegakan perda. “Nanti petugas bisa ditempatkan di persimpangan jalan untuk memantau dan merekam pengendara yang memberikan uang. Data kendaraan bisa langsung diproses untuk sanksi,” jelas Zulfahmi, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan, penerapan sistem ini masih dalam tahap kajian dan membutuhkan kerja sama lintas instansi seperti Samsat dan Dinas Kependudukan. “Ini masih kami kaji secara menyeluruh. Tapi kami serius ingin menerapkan sistem ini untuk menindak pelanggaran perda secara tegas,” tutupnya.