Pekanbaru (RA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame iklan rokok yang terpasang di jalan-jalan protokol pada Minggu (25/5/2025) sore. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap reklame yang melanggar aturan dan berada di kawasan fasilitas umum yang telah ditetapkan sebagai KTR. “Kami melakukan penertiban iklan rokok, dan langsung membongkar reklame yang terpasang di kawasan tanpa rokok hari ini,” ujar Denny kepada wartawan.
Tim Bapenda melakukan penertiban di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi, salah satu ruas jalan utama yang masuk dalam kawasan perkantoran pemerintah. Reklame iklan rokok yang ditemukan langsung diturunkan. “Sepanjang jalan protokol dan kawasan tanpa rokok, seluruh iklan rokok akan kami tertibkan,” tambah Denny.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa seluruh ruang di lingkungan kantor pemerintahan merupakan kawasan tanpa rokok. Larangan juga berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik. Selain iklan rokok, Bapenda juga menertibkan reklame yang tidak memiliki izin. “Tadi malam kami juga melakukan pembongkaran terhadap tiang reklame yang tidak berizin,” kata Denny.
Dengan adanya penertiban ini, Pemerintah Kota Pekanbaru ingin menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan KTR dan menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Aksi penertiban ini juga sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kawasan tanpa rokok.