banner 728x250

Ijazah Ditarik, 233 Alumni Stikom Bandung 2018-2023 Harus Kembali Kuliah

banner 120x600
banner 468x60

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menyatakan bahwa 233 mahasiswa periode 2018-2023 yang kelulusannya dibatalkan dan ijazahnya ditarik harus pulang kembali mengikuti belajar.

Tapi, mereka tidak diwajibkan mengulang semua mata kuliah itu. Mereka hanya diaudisi untuk memenuhi kekurangan SKS yang ditemukan oleh Tim Evaluator Kinerja Akademik (EKA).

banner 325x300

Menurutnya, ratusan mahasiswa itu hanya perlu menempuh kekurangan Satuan Kredit Semester (SKS) yang dianggap kurang dari syarat kelulusan, yaitu sebanyak 144 SKS, menurut aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Apa bila perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, atau data di pangkalan Dikti: 139 SKS, jadi kekurangan 5 SKS. Nah, itulah yang akan diperbaiki,” ujar Dedy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2025).

“That takes classes again, assume lacking two credits as required SKS. So, it’s not permanent, it’s not cancelling semester 1 and semester 2 classes,” ujar Dedy.

Jika tim menemukan kesalahan, mahasiswa dapat membantah dengan menambahkan data dan bukti yang dimiliki, namun harus tetap bersesuaian dengan aturan yang berlaku.

Dia tidak menampik kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh operator Stikom Bandung, karena kondisi kurangnya tenaga manusia (SDM) di internal kampus dalam mengatasi urusan administrasi mahasiswa.

“Kita sampaikan temuan mahasiswa tersebut kepada pemerintah bersama bukti otentiknya. Itu berarti mereka dapat menerbitkan ijazahnaya dengan tahun keluaran terdahulu,” kata Dedy.

Dahulu telah dikabarkan, Kampus Stikom Bandung membatalkan kelulusan dan mengambil kembali sertifikat ijazah yang telah diberikan kepada 233 mahasiswanya periode 2018-2023.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil laporan dari Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), mengenai beberapa hal yang terlihat aneh dalam proses penentuan kelulusan.

“Mengenai evaluasi kinerja akademik, terdapat beberapa keaslian yang tidak sesuai dengan peraturan, termasuk nilai akademik serta persyaratan minimal sks (satuan kredit semester) yang berbeda antara STIKOM Bandung dan Basis Data Ditjen Dikti,” ujar Dedy.

Selain itu, ijazah mahasiswa masa tersebut tidak mencantumkan nomor ijazah nasional (PIN) dari kementerian sampaiussenya dilakukan proses tes plagiasi karya mahasiswa.

Disebutkan, ada jurusan operator kampus yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Bahkan dialami praktik jual beli nilai yang dilakukan pihak tersebut tanpa sepengetahuan mereka.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *