Korupsi tidak sekadar pencurian uang negara; ia adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi keadilan dan memiskinkan rakyat. Namun, dalam praktiknya, jalan menuju keadilan seringkali terjal dan berkelok, terutama ketika proses hukum mulai menyentuh lingkaran kekuasaan di daerah.
Ketika seorang pimpinan aparat merasa “sungkan” mengusut pejabat karena sering duduk di meja makan yang sama atau sering berkoordinasi dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di situlah profesionalisme sedang digadaikan. Asas equality before the law atau kesamaan kedudukan di depan hukum adalah mandat konstitusi, bukan sekadar hiasan dinding di kantor polisi atau kejaksaan. Seorang Bupati, Gubernur, atau Walikota tidak memiliki imunitas moral maupun hukum untuk lepas dari jeratan korupsi.
Kedekatan personal harus berhenti di pintu ruang penyidikan. Di dalam ruang tersebut, yang ada hanyalah subjek hukum dan alat bukti. Narasi “balas budi” seringkali menjadi racun dalam penegakan hukum di daerah. Dukungan fasilitas, hibah lahan kantor, atau sekadar bantuan operasional dari pemerintah daerah kepada instansi hukum sering kali dianggap sebagai “hutang budi” yang harus dibayar dengan perlindungan kasus. Ini adalah logika sesat.
Aparat penegak hukum adalah abdi negara, bukan abdi kepala daerah. Loyalitas tertinggi seorang jaksa atau polisi adalah pada konstitusi dan rasa keadilan publik, bukan pada individu yang sedang memegang kuasa. Menghentikan kasus korupsi dengan dalih menjaga hubungan baik atau membalas jasa adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Apa yang terjadi jika sebuah kasus Tipikor dihentikan karena faktor relasi? Masyarakat akan melihat hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke samping (rekan sejawat). Pejabat lain akan merasa bahwa korupsi adalah hal yang aman, asalkan mereka memiliki “koneksi” yang tepat di jajaran pimpinan APH. Uang rakyat yang dikorupsi tidak akan pernah kembali, dan pembangunan di daerah tersebut akan terus pincang karena anggarannya bocor tanpa konsekuensi.
Keadilan tidak mengenal istilah “tegang rasa” atau sungkan. Pengusutan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya adalah kawan lama atau mitra kerja. Jika bukti sudah cukup, maka perkara harus lanjut hingga meja hijau. Integritas seorang pemimpin aparat diuji justru saat ia berani menetapkan tersangka kepada orang-orang di lingkaran terdekatnya.
Sebab, jika hukum sudah bisa dibeli dengan rasa sungkan, maka di situlah kehancuran sebuah bangsa dimulai. Fiat Justitia Ruat Caelum—hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh. Sumber : Riauin.com / Editor : Hendrianto.