Hati-hati, Ganti Nama Mobil dan Motor Bekas Gratis Berikut Yang Wajib Diketahui
Hore, Biaya Balik Nama Mobil dan Motor Bekas secara Resmi Tidak Dipungut Mulai Hari Ini
Mulai tanggal ini, biaya pembayaran nama telah dihapus alias gratis, tanpa tambahan biaya bagi mobil dan sepeda motor bekas
Irsaad W 9 Januari, 16.00 WIB 9 Januari, 16.00 WIB
Hore, pembelinya mobil dan motor bekas dijamin pemerintah.
Karena biaya zurück nama mobil dan motor bekas resmi gratis mulai tanggal 5 Januari 2025 kemarin.
Kebijakan ini secara umum berlaku di Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan ini ditetapkan dalam Keputusan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/BAPWNDA/2025.
PT. Direktur Pengemudian Madya AKP Herman mengatakan, dalam keputusan ini, ada tiga poin yang membuat warga (saya tidak temukan kata ini) kendaraan menjadi sangat terbantu.
1. Tidak ada biaya pengganti nama kendaraan bermotor kedua, 2. Tidak adanya pajak proporsional, dan 3. Tidak ada peningkatan biaya pajak kendaraan bermotor dan tenaga mesin kendaraan bermotor.
Tidak ada biaya BBNKB II,” kata dia kepada cetak Kompas.com. “Artinya bila kamu membeli kendaraan bekas tetapi membeli atas nama orang lain, nanti bisa dia pindah ke atas nama sendiri tidak ada biaya.
“Tidak dikenakan biaya bila melakukan BBN KB Ini,” katanya.
Selain itu, pemilik kendaraan juga tidak dikenakan pajak progresif kendaraan barang.
Artinya, bila di dalam satu rumah memiliki tiga kendaraan roda empat, tidak dikenakan pajak kendaraan lebih dari satu.
Pemilik kendaraan hanya dikenakan pajak kendaraan sesuai dengan jumlah pajak kendaraan itu sendiri tanpa ada beban karena memiliki kendaraan lebih dari satu.
Tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor serta Biaya Bongkar Mueller (BBN) kendaraan bermotor untuk kabupaten atau kota yang ada di Sumsel, termasuk Kabupaten Banyuasin.
“Jadi kami mohon kepada pemilik kendaraan, apabila berkas kendaraannya belum dilakukan perubahan nama, sebaiknya segera dilakukan perubahan nama. Karena, tidak ada biaya perubahan nama yang sudah berlaku sejak 5 Januari kemarin,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2023 sudah diproses sebelumnya, tetapi baru berkuatnya efektif sejak 5 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hal ini memungkinkan pemilik kendaraan bekas untuk tidak dikenakan biaya pindah nama.
“Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 yang memberikan pembebasan PPnBM kompleks kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan OPK tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan PPnBM progresif untuk OPK kedua dan ketiga,” jelas Rizwan.
Kini, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan, yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa takut meningkatnya biaya.
Tetapnya, pemerintah akan terus memantau pendapatan daerah dan kemungkinan akan menyesuaikan target pendapatan bersama dengan DPRD Sumsel, jika ada penurunan yang signifikan.
Kebijakan itu juga berdampak pada pendapatan daerah yang diperkirakan mengalami penurunan sekitar Rp 200 miliar.
Dengan alasan tersebut, mereka menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi penurunan tersebut.
“Untuk target pajak daerah saat ini kami masih dalam perundingan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan target pada tahun 2024,” kata Rizwan.
Related Article