“Belum menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 6 Januari 2025. Menurut juru bicara PDI Perjuangan Guntur Romli, klientidakantukhadirHiAsanH sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian hari ulang tahun atau HUT parta kepala Bharatinstagram Guntur Romli
“Aprene jadi Ketua DPD kami tidak mudah,” kata Guntur Romli melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Januari 2025.
Guntur mengatakan Hasto telah mengirimkan surat kepada lembaga anti korupsi itu untuk meminta jadwal ulang dan akan ada informasi lanjutan dari Ketua Bidang Reformasi Hukum DPP PDIP dan Tim Hukum Sekjen DPP PDIP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) hari ini. Asisten Humas KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa Hasto akan didaftarkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perlawanan penyidikan yang pernah ditujukan terhadap mantan kader PDIP Harun Masiku.
“Benar, Saudara HK akan dihubungi oleh penyelidik, pukul 10.00 WIB, hari ini, 6 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK sebagai tersangka,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, hari Senin.
Selain Hasto, KPK juga memanggil eks-komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani dengan Fridelina sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Sekjen PDIP itu dan Harun Masiku.
Pada bagian ini, PT KPK telah menetapkan dua nama tersangka baru dalam beberapa proses KPK-Pungli Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI), pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengatakan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan, melalui Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.
Ia berkata Hasto dan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan y accommodations kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar S$19.000 dan US$38.350 pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 untuk agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
KPK Memeriksa Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Hari Ini dalam Skandal Korupsi Harun Masiku