Dinas Perkebunan Provinsi Riau, bersama tim penetapan harga, telah mengumumkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 12-18 Februari 2025. Keputusan ini berdasarkan kajian terbaru dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, yang disepakati dalam rapat yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur kelapa sawit 9 tahun, yang mengalami kenaikan sebesar Rp 86,18 per kilogram, atau setara dengan 2,53 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga TBS yang akan dibeli oleh pabrik kelapa sawit (PKS) untuk periode satu minggu ke depan ditetapkan sebesar Rp 3.492,07 per kilogram.
“Ini adalah hasil kajian dan penetapan yang telah disepakati oleh tim, dengan harga cangkang untuk periode satu bulan ke depan yang ditetapkan sebesar Rp 22,55 per kilogram,” ujar Syahrial Abdi. “Indeks K yang digunakan pada periode ini adalah 93,22 persen, yang berpengaruh pada harga penjualan CPO dan kernel. Harga CPO minggu ini naik sebesar Rp 442,20, sementara harga kernel turun sebesar Rp 124,18 dibandingkan minggu lalu,” sambungnya.
Kenaikan harga ini disebabkan oleh faktor meningkatnya harga CPO (Crude Palm Oil) yang mempengaruhi harga TBS. Meskipun demikian, ada beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang belum melakukan penjualan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 01 tahun 2018. Dalam hal ini, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata yang ditetapkan oleh tim atau harga rata-rata dari Komite Penetapan Harga Beras Nasional (KPBN) jika kena validasi 2.
“Harga rata-rata CPO dari KPBN periode ini adalah Rp 14.204,60, sementara harga kernel adalah Rp 11.010,00. Kami berharap agar penetapan harga ini dapat mendukung stabilitas dan kesejahteraan petani sawit di Riau,” tuturnya. Penetapan harga TBS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi petani kelapa sawit, terutama bagi mitra plasma, dengan adanya kenaikan harga yang lebih menguntungkan.
Hal ini juga merupakan hasil dari upaya yang serius dari seluruh pihak terkait untuk memperbaiki tata kelola penetapan harga kelapa sawit di Provinsi Riau. “Penetapan harga yang lebih adil dan sesuai dengan regulasi ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Riau, Dinas Perkebunan, Kejaksaan Tinggi Riau, dan seluruh stakeholder lainnya. Kami berharap, peningkatan pendapatan petani akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. Berikut penetapan harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau periode 12-18 Februari 2025:
– Umur 3 tahun: Rp 2.685,09/kg
– Umur 4 tahun: Rp 3.050,06/kg
– Umur 5 tahun: Rp 3.234,43/kg
– Umur 6 tahun: Rp 3.376,20/kg
– Umur 7 tahun: Rp 3.448,08/kg
– Umur 8 tahun: Rp 3.488,87/kg
– Umur 9 tahun: Rp 3.492,07/kg
– Umur 10-20 tahun: Rp 3.472,67/kg
– Umur 21 tahun: Rp 3.417,17/kg
– Umur 22 tahun: Rp 3.363,72/kg
– Umur 23 tahun: Rp 3.306,90/kg
– Umur 24 tahun: Rp 3.244,49/kg
– Umur 25 tahun: Rp 3.174,46/kg.