Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau mengalami kenaikan pada periode 9 – 15 Juli 2025. Rapat penetapan harga yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa harga tertinggi untuk kelompok umur 9 tahun naik menjadi Rp 31,36/kg atau 0,95 persen dari periode sebelumnya. Hal ini menyebabkan harga pembelian TBS petani meningkat menjadi Rp 3.316,24/kg untuk periode satu minggu ke depan.

Dalam periode ini, harga cangkang kelapa sawit untuk satu bulan ke depan ditetapkan sebesar Rp 18,50/kg. Indeks K yang digunakan adalah 92,31 persen, dengan harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) naik Rp 115,26 dan kernel naik Rp 162,47 dari periode sebelumnya.

Adapun PKS yang tidak melakukan penjualan akan menggunakan harga rata-rata tim sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 01 tahun 2018. Harga rata-rata CPO dan kernel Kelompok Perusahaan Berbadan Hukum Negara (KPBN) periode ini adalah Rp 13.783,33 dan Rp 10.155,00.

Syahrial Abdi menyatakan bahwa kenaikan harga TBS untuk mitra plasma disebabkan oleh naiknya harga CPO dan kernel. Penetapan harga ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.

Upaya perbaikan tata kelola penetapan harga TBS kelapa sawit ini merupakan komitmen bersama dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat.

Detail penetapan harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau No. 23 periode 9 – 15 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
– Umur 3 Th (Rp 2.546,46)
– Umur 4 Th (Rp 2.895,49)
– Umur 5 Th (Rp 3.071,47)
– Umur 6 Th (Rp 3.206,64)
– Umur 7 Th (Rp 3.274,69)
– Umur 8 Th (Rp 3.313,51)
– Umur 9 Th (Rp 3.316,24)
– Umur 10-20 Th (Rp 3.297,54)
– Umur 21 Th (Rp 3.244,40)
– Umur 22 Th (Rp 3.193,14)
– Umur 23 Th (Rp 3.138,74)
– Umur 24 Th (Rp 3.078,95)
– Umur 25 Th (Rp 3.011,90).