Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga kelapa sawit periode 12 – 18 Februari 2025 telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, menyatakan bahwa harga kelapa sawit mitra plasma mengalami kenaikan tertinggi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 86,18/kg atau naik 2,53% dari periode sebelumnya. Hal ini membuat harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp 3.492,07/kg.
“Dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan dengan harga sebesar Rp 22,55/kg. Pada periode ini, indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk satu bulan kedepan yaitu 93,22%, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 442,20 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp 124,18 dari minggu lalu,” kata Syahrial.
Beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan akan mengikuti harga rata-rata tim atau jika terkena validasi 2, maka akan menggunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp 14.204,60 dan harga kernel KPBN periode ini adalah Rp 11.010,00.
“Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Petani selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” tambah Syahrial.
Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau No. 05 periode 12 – 18 Februari 2025 adalah sebagai berikut:
– Umur 3 Th (Rp 2.685,09)
– Umur 4 Th (Rp 3.050,06)
– Umur 5 Th (Rp 3.234,43)
– Umur 6 Th (Rp 3.376,20)
– Umur 7 Th (Rp 3.448,08)
– Umur 8 Th (Rp 3.488,87)
– Umur 9 Th (Rp 3.492,07)
– Umur 10-20 Th (Rp 3.472,67)
– Umur 21 Th (Rp 3.417,17)
– Umur 22 Th (Rp 3.363,72)
– Umur 23 Th (Rp 3.306,90)
– Umur 24 Th (Rp 3.244,49)
– Umur 25 Th (Rp 3.174,46)
Syahrial menekankan bahwa peningkatan harga TBS minggu ini disebabkan oleh kenaikan harga CPO. Upaya perbaikan tata kelola penetapan harga ini merupakan komitmen serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat.