Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melakukan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma untuk periode 5 – 11 Maret 2025. Penetapan harga ini didasarkan pada tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, menyatakan bahwa harga tertinggi kelapa sawit berada di kelompok umur 9 tahun, yakni Rp 30,31/Kg atau naik 0,82% dari harga periode sebelumnya. Sehingga, harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani untuk satu minggu ke depan naik menjadi Rp 3.713,64/Kg.
Harga cangkang yang berlaku untuk satu bulan ke depan adalah Rp 18,70/Kg. Indeks K yang digunakan untuk periode ini adalah 92,89%. Selain itu, harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) minggu ini naik Rp 139,21 dan kernel juga naik Rp 30,45 dari harga minggu sebelumnya.
Beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak melakukan penjualan, sehingga harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim atau jika terkena validasi 2, maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp 15.234,33 dan harga kernel KPBN periode ini masih menggunakan harga periode sebelumnya yaitu Rp 11.400,00.
Syahrial Abdi menekankan bahwa kenaikan harga TBS untuk mitra plasma disebabkan oleh naiknya harga CPO dan kernel. Dalam penetapan harga TBS, Dinas Perkebunan Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu berusaha untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Upaya perbaikan tata kelola penetapan harga ini merupakan hasil kerja sama dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau No. 08 periode 5 – 11 Maret 2025 menunjukkan berbagai harga berdasarkan umur kelapa sawit. Hal ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan keberlanjutan dalam sektor perkebunan kelapa sawit.