Anggota DPRD Riau, Hardianto, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait laporan yang menyebutkan dirinya dan tiga pejabat Riau lainnya dilaporkan ke KPK. Meskipun demikian, ia tetap menghormati hak konstitusi personal yang melaporkan mereka. Hardianto juga mempertanyakan apakah tunda bayar yang disebutkan dalam laporan tersebut merugikan daerah, Senin (16/6/2025).
Menurut Hardianto, tunda bayar bukanlah uang negara yang hilang, melainkan uang kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi belum dibayarkan. Ia juga menjelaskan bahwa tunda bayar tersebut terjadi di Pemprov Riau, bukan di DPRD Riau.
Hardianto berharap agar setiap pejabat pemerintah, mulai dari level Gubernur hingga Kepala Dinas, bertanggung jawab secara teknis maupun keuangan tanpa mengabaikan tanggung jawab yang ada. Menurutnya, jabatan dalam negara ini bersifat estafet dan setiap kesalahan harus diperbaiki, kebaikan harus ditingkatkan, dan yang baik harus diteruskan.
Ia juga menyayangkan adanya dinamika politik yang terus berlangsung, karena hal tersebut dapat mengganggu pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Menurut Hardianto, persoalan politik adalah hal yang biasa namun dinamika negara harus segera diakhiri agar tidak ada pihak yang menjadi korban.
Hardianto enggan untuk merinci lebih lanjut mengenai dinamika politik yang dimaksud, namun dia menegaskan pentingnya mengakhiri dinamika tersebut agar pembangunan di Provinsi Riau dapat berjalan lancar. Sebagai informasi, Bobson Samsir Simbolon SH, advokat dan Wakil Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau, telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 ke KPK. Empat pejabat penting juga dilaporkan dalam kasus tersebut.