Ini semua sudah menjadi keharusan, semoga tidak sampai menjadi hal yang mujarab dalam 7 tahun statis.
Jenderal Polisi Bintang Dua pun mengemukakan alasan-alasannya.
Yakni Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanaan yang menyatakan, ketiganya bukan merupakan bagian dari produk administrasi, melainkan tanda kompetensi seseorang dalam mengemudi.
Oleh itu, menurut Aan, ketiganya perlu dilakukan secara berkala.
Yakni, SIM bukanlah produk administratif, tetapi bukan pula merupakan kompetensi terkait kemampuan berkendaraan, sehingga kemampuan itu harus dites terus menerus. Kita sepakat dengan waktunya pengetesan kompetensi ini adalah lima tahun.
Kakorlantas menolak untuk memberikan opini ketika ditanya tentang usulan membuat SIM dan STNK berlaku seumur hidup.
Karena, menurutnya, sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan yang sama isinya dengan usulan yang diberikan.
“Mengenai itu, saya tidak membuat pendapat. Jadi, sudah ada putusan MK terkait perpanjangan SIM, ada masyarakat melayangkan (permohonan) agar SIM berlaku seumur hidup dan permohonannya ditinjau tidak dapat diterima, yang berarti SIM diberlakukan selama 5 tahun. Setelah itu perpanjangan,” ujar Aan menurut Kompas.com.
Usulan ini disampaikan anggota DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding di Rapat Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas.
Apa yang terbaik untuk SIM, STNK, dan TNKB.
Sesuai usul ini, menurutnya, akan meringankan beban masyarakat.
“Saya menuntut pemeriksaan ulang di forum ini. Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding dalam rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, (4/12/24).
“Untuk mengurangi beban masyarakat. Seperti KTP, loh. KTP itu memang hargai seumur hidup. SIM juga harus memang hargai seumur hidup,” tambahnya.
Karena itu, menurutnya, perpanjangan dokumen syarat mengemudi ini justru menguntungkan perusahaan yang menjadi supplier pengadaan.
Selain itu, publik juga mengalami banyak tantangan yang membebani prosesnya.
“Perpanjangan SIM STNK, itu cukup sekali saja karena ini hanya untuk kepentingan para pengguna jasa atau bisni, bukan untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP,” ucapnya.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengusulkan agar Korlantas menyiapkan sistem untuk mengantisipasi pengemudi yang tidak bertanggung jawab jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuat selamanya.
Menurutnya, polisi bisa mengambil SIM, STNK, serta TNKB dari pengendara yang berselaku tidak baik.
“Dari beberapa tahun lalu, jika terjadi pelanggaran, saya cukup dibolongilashnya saja. Sekian tahun lalu, jika dibolongilah tiga kali sudah membawa SIM, jangan ada lagi perpanjangan. Dengan begitu ini dapat meringankan masyarakat yang dalam kondisi sangat terpaksa ini, saya sampaikan hal ini kembali dan diulas lagi dalam forum,” katanya.